Home / BERITA

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:41 WIB

Pang Meulaboh Kecam Penghancuran Sisa Rumoh Geudong, Ini Adalah Bukti Sikap Terkutuk yang Tak Bisa Dimaafkan

ACEH TIMUR – Ketua Saboh Komando Aceh (SKA), Samsuri atau biasa disapa Pang Meulaboh mengutuk dan mengecam keras perlakuan yang meratakan Puing-puing Rumoh Geudong yang terjadi di Kabupaten Pidie, 20-21Juni 2023.

Karena Rumoh Geudong merupakan situs atau barang bukti pelanggaran HAM berat yang menjadi memori kolektif rakyat Aceh atas Konflik GAM dan TNI sejak tahun 1976 hingga tahun 2005.

Ia menyebutkan, maratakan Puing-puing Rumoh Geudong merupakan sikap yang tidak bisa dimaafkan, karena perbuatan itu merupakan bentuk pengaburan sejarah dan dosa Pemerintah Indonesia terhadap bangsa Aceh.

“Rumoh Geudong salah satu dari sekian banyaknya bukti perlakuan kejam dan siksaan sadis bagi rakyat Aceh, ini merupakan tamparan keras bagi kami rakyat Aceh, Pj Bupati Pidie telah melakukan langkah yang tercela dan tak bisa dimaafkan,” kata Pang Meulaboh

Baca Juga  Nikmati Sensasi Seafood Tumpah dan Sop Iga Bakar di Dubai Coffee Shop Idi

Lanjutnya, langkah Pj Bupati Pidie tersebut akan menimbulkan konflik kembali antara Ex Kombatan GAM dan Pemerintah RI.

“Sepertinya ada upaya adu domba dalam scenario penghancuran Rumoh Geudong, dan kami rakyat Aceh tidak boleh hanya diam saja, bukan hak korban penindasan yang diberi, malah sejarah dan bukti forensik yang dikebiri, ini sungguh keji,” Tegasnya.

Seharusnya lanjut Pang Meulaboh, Pj Bupati memikirkan nasib para korban pelanggaran HAM berat itu, dan juga mengadili para pelaku pelanggaran HAM.

Baca Juga  Seorang Kepala Desa di Pidie Jaya Gantung Diri Di Pohon

Pang Meulaboh juga menyampaikan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM merupakan perwujudan hak konstitusional dan hak asasi yang paling mendasar.

Negara harus mematuhi standar internasional dalam membangun memorialisasi, termasuk memastikan agar prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM dipenuhi.

Langkah-langkah simbolik yang akan dilakukan harus ditindaklanjuti dengan reparasi komprehensif.

“Negara juga harus memastikan langkah-langkah perlindungan yang memadai bagi para korban tertindas dan keluarganya sebagai bentuk pengakuan atas kerentanan dan ancaman yang mereka hadapi, sebagai akibat dari upaya mereka dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, serta melawan impunitas.” Tutupnya.[Di3N]

Share :

Baca Juga

BERITA

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Laksanakan Program Qira’atul Qur’an di Gampong Kuala Keureutoe

BERITA

Tingkatkan Literasi Komunikasi, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Public Speaking Anak Desa Baroh Kuta Bate

BERITA

Publikasi Digital Dana Desa di Aceh Utara Dinilai Tingkatkan Transparansi, Wartawan Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

BERANDA

Ditemukan Pola Terorganisir di Balik Viral Kembali Video Demo Mahasiswa, Kata Monash University

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG