Home / BERITA

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:45 WIB

Pakar Hukum Internasional Minta Kasus Ibu dan Bayi Ditahan Dirumuskan Ulang: “Demi Kemanusiaan dan Keadilan!”

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kasus viral penahanan seorang ibu muda bersama bayi yang tengah sakit di Polres Metro Jakarta Pusat menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang menyebut bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap kelompok rentan.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kapolri harus duduk bersama merumuskan ulang pendekatan penanganan kasus seperti ini. Kita bicara tentang seorang ibu menyusui yang bayinya sakit. Apakah sistem hukum kita sudah kehilangan rasa empati?” ujar Prof. Sutan dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Selasa (6/8/2025).

“Sudah saatnya negara memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk ibu dan anak. Hukum harus adil dan berpihak, bukan malah menindas,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu asal Sumedang bernama Rina ditahan di Polres Jakarta Pusat atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli kendaraan. Rina ditahan bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan.

Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak di bawah KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M., menyatakan keprihatinan mendalam atas perlakuan terhadap Rina dan bayinya.

Baca Juga  Pj Bupati Minta Pemuda Milenial Jujur dan Berkarakter

“Kami sudah mengecek langsung ke Polres Jakarta Pusat. Meskipun disediakan ruang menyusui, lingkungan ruang tahanan tetap tidak layak secara kesehatan dan psikologis bagi bayi,” ungkap Jurika saat dihubungi media ini, Selasa (4/8).

Jurika menyebut bahwa bayi Rina mengalami demam dan muntah-muntah akibat kondisi ruangan yang tidak manusiawi. “Ini pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak dan hak ibu menyusui. Penahanan semacam ini mencederai nilai-nilai perlindungan anak yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Jurika merujuk pada sejumlah aturan hukum yang diduga dilanggar, seperti:

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;

PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak bayi memperoleh ASI eksklusif;

Perkap No. 10 Tahun 2022 yang menyebut penahanan harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.

Jurika juga menyoroti bahwa Rina menunjukkan itikad baik dengan mencicil kewajiban yang dipermasalahkan. “Ini bukan murni tindak pidana, melainkan persoalan perdata wanprestasi. Maka, penahanan terhadap Ibu Rina tidak proporsional,” tambahnya.

Baca Juga  Penghargaan dari Kapolres Aceh Timur untuk Personil Satreskrim Atas Pengungkapan Kasus Rohingya

Ia telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada Kapolres Jakarta Pusat.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, juga mengecam keras tindakan aparat.

“Ini bukti bahwa slogan ‘Polri Presisi’ dan ‘Polri untuk Masyarakat’ hanya sekadar lips service. Faktanya, aparat justru melukai rasa keadilan publik,” tegas Wilson, yang juga alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012.

Menurutnya, tindakan aparat dalam kasus ini mencerminkan bahwa sistem hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ia menilai tindakan penahanan tidak sesuai dengan semangat keadilan restoratif yang seharusnya menjadi prioritas dalam kasus-kasus seperti ini.

Kasus ini telah memicu gelombang simpati dan kritik dari masyarakat luas. Banyak pihak mendesak agar Polri segera membebaskan ibu dan bayi dari ruang tahanan, serta meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan dan anak.

Para ahli hukum, lembaga advokasi perempuan, dan organisasi masyarakat sipil mendesak negara untuk hadir dan bertindak, bukan hanya sekadar mengedepankan aspek hukum formalistik tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan. (**)

Share :

Baca Juga

BERITA

1.275 Rumah Lolos Verifikasi, Pemko Lhokseumawe Mulai Salurkan Bantuan Stimulan Pascabencana

BERITA

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana kepada Penggerak Program Gizi dan Rantai Pasok Polri

BERITA

UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

BERITA

Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA

Bencana Berlapis: Korban Banjir Aceh Timur Jadi Korban Kembali Akibat Verifikasi yang Gagal

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram, Etomidate, dan Happy Water di Cakung

ACEH

Konflik Agraria Aceh Timur Memanas, Keuchik dan Warga Dipanggil Polda Aceh, 400 KK Terdampak

ACEH

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum