Home / BERITA

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:29 WIB

NCW Menilai Pengkebirian KPK Dengan Pulangkan Deputi Penindakan dan Dirlidik Ke Polri Tanpa Dasar Yang Jelas

JAKARTA – NCW Menilai Pengkebirian KPK Dengan Pulangkan Deputi Penindakan Dan Dirlidik Ke Polri Tanpa Dasar Yang Jelas, hal ini di sampaikan pada rilisnya di DPP NCW Mampang Prapatan Jakarta Selatan di Sekretariat DPP NCW Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023)

Adapun beberapa permintaan ICW adalah

A. Nasional Coruption Watch (NCW) mengusulkan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo agar memerintahkan segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

B. Nasional Coruption Watch (NCW) juga meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo agar segera membentuk Panja Khusus atau Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengamanan hak-hak Pegawai KPK.

C. Nasional Coruption Watch (NCW) meminta Ketua KPK untuk Menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter.

Penjelasan

A. Reformasi menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi :

1. Keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada masyarakat, terutama kepada Pers dan lembaga-lembaga penggiat anti korupsi, agar Undang-undang berjalan sebagaimana mestinya.

Merebaknya isu Pemulangan Dua Pimpinan KPK ke Poln, kami menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi Carut Marut dalam hal penindakan Korupsi. Untuk itu kami perlu bersuara dan menyatakan sikap kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh stakeholder di Indonesia.

Baca Juga  Patroli Malam Jadi Agenda Rutin, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Aman

Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna SE, MSM, CSP,CIB,CATS,CPSD mengatakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam keadaan Darurat. KPK tidak bisa ‘memulangkan’ Injen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

Pengembalian pegawai KUK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran Kode etik, atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka”, ujar Ketum NCW,

Beredar kabar bahwa, terjadinya — perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK mengenai kasus Formula E.

“Jika penarikan ini memang di latar belakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum“, tuturnya.

Nasional Coruption Watch juga sependapat dengan Zaenur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang mengatakan bahwa, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK. Berdasarkan kode etik, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK.

Baca Juga  Kasus Penipuan Akpol Ninawati: Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Aparat Hukum Mengemuka

“Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut. Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan”, jelas Hanifa.

Hanifa mengatakan, Permintaan Ketua KPK terkait Pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahaya. Hal itu dikarenakan pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum.

Menurutnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

Dalam perkara ini, Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Meraka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang undangan, maupun kode etik,“ jelasnya.

Reporter : MR | Photo : ist | Editor : Ranto.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kapolri: Vape Pintu Masuk Narkotika Cair, Cairannya Tak Bisa Dibedakan BNN & Polri!

BERITA

Kick Off Graha Hijau Hitam Tandai Milad Ke-60 KAHMI Sulsel

ACEH

Ini Pesan Bupati Aceh Timur untuk Mahasiswa: Jaga Kekompakan dan Rawat Asrama IKAPA
Masuk Jaringan Global, UIA Paya Lipah Hadiri WCCE 2026 Kemenekraf RI

BERITA

Hadiri WCCE 2026, Rektor UIA Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah

BERITA

Tgk Zulfikar Harapkan Peningkatan Sarana Pendidikan pada Hari Santri Nasional 2026

Ekonomi

BREAKING: Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 31 BBTUD Mulai Hari Ini – Arahan Survival Mode Prabowo

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir