Home / OPINI

Senin, 16 Desember 2024 - 17:04 WIB

Murabahah: Solusi Finansial Islami untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Penulis Dr Junaidi MSh (Dosen Ekonomi Syariah dan Wakil Direktur Galeri Investasi Universitas Islam Aceh)

MEDIALITERASI.ID | OPINI – Dalam upaya pemberdayaan ekonomi lokal, diperlukan solusi finansial yang adil, transparan, dan memberdayakan masyarakat. Salah satu instrumen utama dalam keuangan syariah yang menawarkan hal tersebut adalah akad murabahah.

Sebagai bentuk jual beli berbasis margin keuntungan yang disepakati, murabahah menjadi solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM) di tingkat lokal (Dikutip dari buku Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah di Indonesia).

Praktek pada produk murabahah menurut Muhammd Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

Baca Juga  Hebat, Mahasiswi UIA Ini Raih Penghargaan Sebagai Penulis di Tingkat Nasional

Skema ini memberikan kepastian biaya kepada pelaku usaha, sehingga mereka dapat merencanakan kegiatan bisnis dengan lebih baik. Selain itu, tidak adanya unsur bunga dalam transaksi membuat murabahah sesuai dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam Islam.

Penggunaan murabahah dalam pembiayaan UKM lokal terbukti mampu meningkatkan akses terhadap modal produktif. Lembaga keuangan mikro syariah banyak memanfaatkan akad ini untuk membiayai sektor perdagangan, pertanian, hingga industri rumah tangga, karena strukturnya sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Selain memberikan akses pembiayaan, penerapan murabahah juga mendorong literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat akar rumput.

Lebih lanjut, menurut Muhammad Djumhana dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, murabahah mendorong perilaku bisnis yang lebih etis. Karena barang dan harga harus transparan, maka kedua belah pihak wajib jujur dalam menyampaikan kondisi barang dan nilai transaksi. Prinsip ini mendorong terbentuknya ekosistem bisnis lokal yang sehat, berkelanjutan, dan berdasarkan kepercayaan.

Baca Juga  Siapkah Partai Ummat Menjadi Top of Mind Pemilih 2029?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari inovasi, murabahah kini juga dikembangkan melalui platform digital berbasis syariah. Digitalisasi pembiayaan ini semakin memperluas jangkauan pemberdayaan ekonomi lokal, menghubungkan pelaku usaha kecil dengan sumber pembiayaan secara cepat, aman, dan sesuai syariah.

Dengan kemudahan, keadilan, dan keberlanjutan yang ditawarkannya, murabahah menjadi salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi lokal yang kuat dan berdaya saing tinggi berbasis nilai-nilai Islam.

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Menjaga Bahasa, Menata Laku: Jalan Sederhana Menuju Pendidikan Karakter yang Hakiki

OPINI

Desil yang Gagal : Ketika Kebijakan Elit Menyesatkan, Rakyat Kecil Dikorbankan

OPINI

Jumat Bukan Soal Terlihat Baik, Tapi Benar-Benar Menjadi Baik

OPINI

Ketika Kekuasaan Menguji Nurani: Menakar Integritas Pemimpin dalam Perspektif Islam

OPINI

Ketika Anggaran Membesar, Jaminan Kesehatan Dipersempit : Paradoks Kebijakan di Aceh

OPINI

JKA di Persimpangan: Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Kesehatan?

OPINI

Arogansi di Kursi Rakyat : Runtuhnya Etika Legislatif dan Krisis Legitimasi Demokrasi

OPINI

Nasib JKA di Tangan Muzakir Manaf: Antara Amanah dan Ingatan Kolektif