Penulis Dr Junaidi MSh (Dosen Ekonomi Syariah dan Wakil Direktur Galeri Investasi Universitas Islam Aceh)
MEDIALITERASI.ID | OPINI – Dalam upaya pemberdayaan ekonomi lokal, diperlukan solusi finansial yang adil, transparan, dan memberdayakan masyarakat. Salah satu instrumen utama dalam keuangan syariah yang menawarkan hal tersebut adalah akad murabahah.
Sebagai bentuk jual beli berbasis margin keuntungan yang disepakati, murabahah menjadi solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM) di tingkat lokal (Dikutip dari buku Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah di Indonesia).
Praktek pada produk murabahah menurut Muhammd Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
Skema ini memberikan kepastian biaya kepada pelaku usaha, sehingga mereka dapat merencanakan kegiatan bisnis dengan lebih baik. Selain itu, tidak adanya unsur bunga dalam transaksi membuat murabahah sesuai dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam Islam.
Penggunaan murabahah dalam pembiayaan UKM lokal terbukti mampu meningkatkan akses terhadap modal produktif. Lembaga keuangan mikro syariah banyak memanfaatkan akad ini untuk membiayai sektor perdagangan, pertanian, hingga industri rumah tangga, karena strukturnya sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Selain memberikan akses pembiayaan, penerapan murabahah juga mendorong literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat akar rumput.
Lebih lanjut, menurut Muhammad Djumhana dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, murabahah mendorong perilaku bisnis yang lebih etis. Karena barang dan harga harus transparan, maka kedua belah pihak wajib jujur dalam menyampaikan kondisi barang dan nilai transaksi. Prinsip ini mendorong terbentuknya ekosistem bisnis lokal yang sehat, berkelanjutan, dan berdasarkan kepercayaan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari inovasi, murabahah kini juga dikembangkan melalui platform digital berbasis syariah. Digitalisasi pembiayaan ini semakin memperluas jangkauan pemberdayaan ekonomi lokal, menghubungkan pelaku usaha kecil dengan sumber pembiayaan secara cepat, aman, dan sesuai syariah.
Dengan kemudahan, keadilan, dan keberlanjutan yang ditawarkannya, murabahah menjadi salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi lokal yang kuat dan berdaya saing tinggi berbasis nilai-nilai Islam.