Home / BERITA

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Pernyataan Kepemilikan Tanah oleh Negara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait kepemilikan tanah oleh negara yang menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Nusron menjelaskan, maksud pernyataannya bukanlah bahwa negara memiliki seluruh tanah masyarakat, melainkan negara berwenang mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanah sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Baca Juga  Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

“Kami menyadari pernyataan itu tidak tepat dan dapat menimbulkan persepsi keliru. Negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, tetapi memiliki kewajiban konstitusional mengatur pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Baca Juga  Jelang Berakhirnya Masa Jabatan; Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Minta Maaf Ke Masyarakat

Ia menegaskan, pernyataannya merujuk pada kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang dapat diatur atau dikelola negara untuk kepentingan umum. Nusron berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman publik.

“Kami berkomitmen lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan jelas dan tidak menyinggung pihak manapun,” pungkasnya. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati