MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait kepemilikan tanah oleh negara yang menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Nusron menjelaskan, maksud pernyataannya bukanlah bahwa negara memiliki seluruh tanah masyarakat, melainkan negara berwenang mengatur hubungan hukum antara warga dengan tanah sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“Kami menyadari pernyataan itu tidak tepat dan dapat menimbulkan persepsi keliru. Negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, tetapi memiliki kewajiban konstitusional mengatur pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, pernyataannya merujuk pada kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, yang dapat diatur atau dikelola negara untuk kepentingan umum. Nusron berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman publik.
“Kami berkomitmen lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan jelas dan tidak menyinggung pihak manapun,” pungkasnya. (M Ranto)







