MEDIALITERASI.ID | TANGGERANG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memastikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih segera disahkan sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
“Setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, saya langsung menandatangani Permendes ini. Targetnya disahkan sebelum 17 Agustus sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia,” kata Yandri di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).
Permendes tersebut menjadi pedoman teknis pengajuan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih, termasuk persyaratan proposal bisnis, besaran anggaran, serta mekanisme persetujuan oleh kepala desa. Regulasi ini telah disepakati lintas kementerian, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian Koperasi.
Dengan aturan ini, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat mengembangkan unit bisnis misalnya pupuk, LPG, atau sembako dengan prosedur pembiayaan yang jelas melalui Bank Himbara. Yandri juga menegaskan aturan ini memperhatikan keamanan, transparansi, dan mekanisme pengembalian pinjaman melalui bagi hasil keuntungan.
“Permendes ini akan membuat koperasi desa lebih leluasa beroperasi, meningkatkan kemandirian ekonomi desa, dan memudahkan akses kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih menunggu pengesahan dari Menteri Hukum agar Permendes tersebut segera diundangkan dan berlaku resmi sebelum perayaan kemerdekaan RI ke-80. (H Ranto)







