Home / BERANDA / BERITA

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:47 WIB

Massa IPK Penuhi Ruang Sidang PN Lubuk Pakam,Saksi Korban PT Key Key Merasa Terintimidasi

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Ada yang beda saat persidangan lima terdakwa pelaku perusakan dan “pembantaian” dua supir truk PT Key Key digelar di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang. Seratusan massa berpakaian IPK terlihat “menguasai” ruang sidang.

Ada pun ke lima terdakwa yang diadili yaitu Ketua PAC IPK Pancur Batu, DS, dan anggotanya ASG, EG, BST serta MS alias C.

Selain “menguasai” ruang sidang, massa IPK ini juga memadati ruang tunggu. Mereka bertahan sampai selesainya persidangan ke lima terdakwa.

Situasi ini pun membuat seorang saksi korban berinisial KS takut. “Kehadiran seratusan anggota OKP di persidangan tadi membuat saksi korban menjadi takut dan itu kami nilai sebagai bentuk intimidasi,” kata kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH.

Baca Juga  Polisi Beraksi, Dua Orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Bener Meriah

Umar pun meminta majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus, SH, agar melarang pemuda berseragam OKP itu memenuhi ruang sidang.

“Dengan banyaknya pemuda berpakaian seragam OKP itu, sangat berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap korban dan saksi korban. Seharusnya itu bisa diminimalisir. Kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkannya,” ujar Umar.

Umar juga menyesalkan minimnya petugas keamanan dari pengadilan dan kepolisian setempat.

“Seharusnya kepolisian bisa melihat banyaknya anggota IPK itu meresahkan dan membuat saksi serta korban merasa diintimidasi. Kami harap ke depan tidak ada lagi bentuk intimidasi,” katanya.

Baca Juga  Jadi Korban Penganiayaan Sampai Dicekik, Warga Lapor Polsek Sapeken

Menanggapi keberatan kuasa hukum korban itu, majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.

“Apakah benar ada intimidasi..?? Untuk ke depannya, saudara jaksa harus memastikan saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi,” ungkap ketua majelis hakim, Simon Sitorus, SH.

Diketahui, ke lima terdakwa ini terduga menganiaya Ivan Sanzes dan Simon Tarigan pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.

Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang. Ke limanya juga didakwa merusak mobil truk milik PT Key Key. (Tim)

Share :

Baca Juga

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?

BERANDA

Tongkang Excavator Tiba di Wanam, Proyek Pangan Papua Selatan Picu Sorotan Deforestasi

BERANDA

Oknum Polisi Jadi “Sniper” Pengawas Narkoba di Samarinda, Bareskrim: Sudah Diamankan

ACEH

Pengadaan Komputer TKA/ANBK Aceh: Nilai Kontrak Hampir Mentok Pagu

BERITA

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militer di Papua

ACEH

KPK Sentil Pemprov Aceh: Dana Bencana Rp11,5 T Masih Mengendap, Pemulihan Tersendat