Home / HUKUM

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Mantan Hakim TIPIKOR Inisial Dr.Drs PN,S.H,M.H Dilaporkan Ke Polda Sumut

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Agus Tarigan seorang mantan polisi di Polres Deli Serdang melaporkan seorang mantan hakim Tipikor ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/1085/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal ini dia sampaikan ke pada awak media.

Lebih lanjut Agus Tarigan menerangkan bahwa saudara PN menawarkan jasa kepadanya untuk pengurusan perkaranya di pengadilan dan dia meminta uang sebesar 250 Juta Rupiah dengan janji menjamin perkara tersebut pasti menang namun faktanya perkara tersebut kalah di pengadilan Negeri.

Ketika Agus Tarigan mempertanyakannya kepada oknum pengacara tersebut si oknum pengacara tersebut memberi jawaban yang berbelit belit dan akhirnya dia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya kepada Agus Tarigan namun setelah ditunggu tunggu hal pengembalian tersebut tidak dilakukan oleh sipengacara
Karena sudah bosan menunggu janji dari pengacara tersebut yang selalu beralasan akhirnya agus tarigan membuat laporan di polda sumatera utara pada tanggal 10 agustus 2024.

Baca Juga  Keadilan Prosedural Menang: Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Sidang Dihentikan

Ketika awak media bertanya kepada Agus Tarigan kenapa dia percaya dengan oknum pengacara tersebut untuk menguruskan perkaranya Agus Tarigan menjawab Pertama karena dia seorang orangtua sudah berumur lebih kurang 71 tahun dan sioknum juga pernah mengaku katanya seorang hakim ad hoc Tipikor dan juga katanya hakim dipengadilan agama dan dia juga mengaku katanya mempunyai seorang anak yang juga berprofesi sebagai seorang Hakim di pengadilan negeri Jambi. Jadi tidak mungkinlah dia seorang dari keluarga yang baik baik mau menipu saya oleh karena itu saya percaya saja dengan omongannya.

Baca Juga  Dugaan Keterangan Palsu Muncul di Sidang Sengketa Tanah, Penggugat Siap Lapor Pidana

Pada kesempatan itu juga Agus tarigan juga berharap agar polda sumatera utara segera menangkap oknum tersebut dengan harapan oknum oknum pengacara yang nakal tidak bergentayangan lagi dan merusak hukum diIndonesia ini yang menyusahkan masyarakat kecil. (Tim)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

HUKUM

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Ungkap 1,2 Ton Sabu di Aceh

HUKUM

Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 7 Orang Ditangkap di China – Terancam Hukuman Mati

BERANDA

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, 12 Tersangka Diamankan dan 21 Motor Disita

HUKUM

Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Sabu 1,2 Ton di Pidie, Terkait Jaringan Internasional Tiongkok-Myanmar

ACEH

Gerebek Rumah di Meulaboh, Polisi Amankan 4 Orang Dugaan Promosi Jarimah Zina

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!