Home / BERITA

Jumat, 31 Desember 2021 - 20:07 WIB

Literasi Media Sebagai Upaya Hadapi Disentralisasi Komunikasi Publik


JAKARTA – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan, Literasi media dibutuhkan untuk menghadapi tantangan desentralisasi dalam komunikasi publik pada saat ini. Sabtu (1/1/2022)

Dengan literasi, pemerintah bisa menyampaikan informasi dan kebijakan dalam narasi tunggal kepada masyarakat.

“Sebelumnya (Komunikasi Publik), tersentralisasi di Departemen Penerangan. Sekarang, di era reformasi yang lebih demokratis, komunikasi publik terdesentralisasi, terdistribusi atau terbagi-bagi, terserap di semua kementerian, lembaga, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” tutur Dirjen IKP Kominfo di Jakarta, pada Selasa Desember 2021.

Menurut Dirjen IKP Kominfo, literasi media berperan penting untuk menyampaikan kepada publik mengenai salah satunya program-program penanggulangan COVID-19, melalui upaya pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Selain itu, literasi media juga berperan untuk mencegah disinformasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengisi ruang digital dan media dengan informasi yang baik.

Baca Juga  Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

“Disinformasi marak di media sosial dan Kominfo dalam hal ini bertugas sebagai leading sector dalam menanggulangi berbagai disinformasi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, kata Usman, Kominfo berupaya meningkatkan keterampilan digital (digital skill) untuk mengoperasikan teknologi dengan baik.

Dalam hal ini, Kominfo memiliki materi dalam literasi digital terkait budaya digital yang sesuai dengan Pancasila, norma-norma, adat istiadat, juga kearifan lokal. Lanjut Usman.

Materi tersebut termasuk unsur-unsur kebangsaan dan keberagaman yang menjadi budaya Indonesia.

“Kita juga sampaikan bagaimana bermedia sosial yang aman agar tidak ada tuntutan hukum di belakang hari. Di Indonesia ada beberapa undang-undang yang mengatur konten media sosial atau digital, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” jelasnya.

Baca Juga  RTIK Aceh Kembali dengan Gerakan Literasi Digital di Kota Banda Aceh

Lebih lanjut Dirjen IKP Kominfo menjelaskan, pihaknya juga melakukan penelusuran jejak (crawling) informasi-informasi negatif di media sosial atau platfrom digital melalui perangkat Automatic Identification System (AIS).

Perangkat ini bekerja mengidentifikasi konten negatif, seperti pornografi, radikalisme, perjudian, ujaran kebencian, termasuk hoax ataupun disinformasi.

Selain itu, Kemenkominfo juga memiliki tim yang terus memantau konten negatif atau disinformasi di media sosial, serta menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan konten semacam itu.

“Kami biasanya kemudian meminta platform digital untuk men-take down disinformasi maupun informasi hoax”.

Kominfo juga memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan Facebook, Google, Twitter, Tiktok, Instagram, dan platform media digital lainnya,” katanya.

Dilansir : InfoPublik | Photo : Amiriyandi /InfoPublik.

Share :

Baca Juga

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati