
MEDIALITERASI.ID | BANTEN — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah larangan menampilkan atau memajang tersangka di hadapan publik, termasuk dalam konferensi pers aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Hutapea menyatakan bahwa seluruh jajaran kepolisian wajib menyesuaikan pola kerja dan prosedur penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, KUHAP baru menuntut perubahan pendekatan aparat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Larangan memajang tersangka tersebut ditegaskan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga asas praduga tak bersalah serta melindungi hak dan martabat seseorang yang masih berstatus tersangka. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan praktik peradilan modern.
Namun demikian, kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan baru dalam hal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Selama ini, sebagian masyarakat menilai keseriusan penanganan perkara melalui ekspos visual, seperti penampilan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers. Dengan dihapuskannya praktik tersebut, publik menuntut bentuk transparansi lain yang lebih substantif.
Dalam konteks kasus-kasus pidana, khususnya perkara korupsi atau penggelapan dana publik, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan terukur. Transparansi diharapkan tetap terjaga melalui pemaparan kronologi perkara, nilai kerugian negara, jenis barang bukti yang disita, serta tahapan proses hukum yang telah dan akan dilalui, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Pengamat menilai, dalam kerangka KUHAP baru, kepercayaan publik tidak lagi bertumpu pada visualisasi tersangka, melainkan pada konsistensi proses hukum. Penegakan hukum dinilai akuntabel apabila setiap tahap, seperti penetapan tersangka, pelimpahan berkas perkara (P-21), proses persidangan terbuka, hingga putusan pengadilan, dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat.
Sebaliknya, minimnya informasi lanjutan terkait perkembangan suatu perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan progres penanganan perkara dapat memunculkan pertanyaan apakah proses hukum benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pernyataan formal aparat.
Penerapan KUHAP baru dengan demikian tidak hanya menuntut perubahan teknis penegakan hukum, tetapi juga perubahan strategi komunikasi publik oleh negara dan aparat penegak hukum. Transparansi kini diukur melalui keterbukaan data, dokumen hukum, dan hasil proses peradilan, bukan lagi melalui simbol-simbol visual.
Dengan pendekatan tersebut, publik diharapkan tetap memperoleh kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setara, meskipun tanpa penampilan tersangka di ruang publik. Kepercayaan masyarakat dinilai akan tumbuh seiring dengan konsistensi proses hukum dan kepastian eksekusi putusan pengadilan. (EQ)







