MUI Tetapkan 3 Syarat Ketat Produk CRISPR: Fatwa Halal Jadi Penentu Etika Pangan dan Obat
Medialiterasi.id | Banda Aceh — Teknologi editing gen CRISPR yang mampu menciptakan padi super bergizi hingga obat kanker kini menghadapi batas etis yang ketat di Indonesia. Dua pagar utama yang tidak bisa dilewati adalah regulasi pemerintah dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika.
Meski belum ada fatwa khusus CRISPR, fatwa tersebut menjadi rujukan tunggal untuk menentukan halal-haram produk bioteknologi modern.
Pusat Kajian Halal Universitas Airlangga menegaskan, dalam fatwa itu rekayasa genetika pada prinsipnya dihukumi mubah atau boleh, namun dengan tiga syarat mutlak.
“Pertama untuk kemaslahatan atau bermanfaat, kedua tidak menimbulkan mudharat bagi manusia dan lingkungan, dan ketiga tidak menggunakan gen atau bagian dari tubuh manusia,” seperti dikutip dari kajian Halal UNAIR.
Aturan itu kemudian diperinci lebih jauh. Tumbuhan hasil rekayasa genetika dinyatakan halal jika bermanfaat dan tidak membahayakan. Sementara hewan hasil rekayasa hanya halal jika termasuk kategori ma’kul al-lahm atau hewan yang dagingnya halal dikonsumsi, ditambah dua syarat manfaat dan keamanan.
Yang paling krusial adalah untuk produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Produk tersebut dinyatakan halal jika memenuhi tiga syarat: bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber asal gen-nya bukan dari yang haram seperti babi.
Pembedaan ini menjadi kunci dalam penerapan CRISPR di dua sektor.
Untuk pangan, CRISPR seperti padi Golden Rice yang disisipi gen provitamin A dinilai memiliki maslahat besar untuk ketahanan pangan. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta BRIN tetap mewajibkan uji keamanan molekuler dengan metode PCR untuk memastikan tidak ada kontaminasi gen haram dan tidak ada risiko alergi jangka panjang serta kerusakan ekosistem.
Untuk obat, batas etisnya jauh lebih tajam. Komite Etik Kedokteran Indonesia membagi menjadi dua jalur.
Jalur pertama adalah somatic editing atau terapi gen pada sel tubuh pasien dewasa, misalnya untuk thalassemia dan kanker. Jalur ini cenderung diperbolehkan karena masuk dalam kaidah al-tadawi atau kewajiban berobat.
Jalur kedua adalah germline editing atau mengedit gen pada embrio yang akan diwariskan ke anak cucu. Jalur inilah yang menjadi batas merah.
Pengeditan embrio manusia untuk reproduksi dinilai melanggar fitrah, berisiko cacat genetik yang diwariskan akibat salah potong (off-target effect), dan membuka pintu praktik eugenika atau desain bayi sesuai keinginan.
Hingga kini, Indonesia mengikuti sikap UNESCO dan WHO yang melarang praktik germline editing untuk tujuan reproduksi, sementara riset terapi somatik diperbolehkan dengan pengawasan etik yang sangat ketat dan informed consent.
Dengan demikian, formula halal untuk CRISPR di Indonesia sangat jelas: gen donor harus halal, manfaatnya harus teruji ilmiah, dan untuk manusia, editannya tidak boleh diwariskan. (*)
Catatan: CRISPR adalah singkatan dari:
Clustered Regularly Interspaced Short Palindromic Repeats
Bahasa Indonesia: Pengulangan Palindromik Pendek yang Berkelompok dan Berjarak Teratur
Itu adalah sistem kekebalan bakteri yang ditemukan di DNA bakteri, yang kemudian dikembangkan menjadi teknologi editing gen paling revolusioner (CRISPR-Cas9).







