MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara. Menurutnya, langkah tersebut positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Rano menilai aturan pembatasan sirene merupakan terobosan penting di tengah keresahan publik akibat penggunaan sirene yang berlebihan. “Saya memandang kebijakan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Sirene sejatinya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, sering digunakan secara berlebihan dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Legislator dari Fraksi PKB itu mengungkapkan sering menerima aspirasi warga terkait keluhan penggunaan sirene yang dianggap mengganggu. Ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan. “Kebijakan ini sejalan dengan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu perlu kita kawal bersama agar aturan berjalan konsisten,” kata Rano.
Ia menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh setiap kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat. “Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak berwenang memahami batasannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan pihaknya membatasi penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang. “Saat sore, malam, atau ketika azan, agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas kritik dan masukan masyarakat, serta bagian dari program Polantas Menyapa yang digagas Kakorlantas Polri. (H. Ranto)







