Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi - Media Literasi

Home / BERITA

Jumat, 9 Desember 2022 - 17:17 WIB

Ketum PWDPI : Pengesahan 11 UU KUHP Cederai Demokrasi

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS, sangat menyayangkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022.

Pasalnya, Kata Ketum PWDPI, M.Nurullah keputusan tersebut, telah mencederai demokrasi serta mengabaikan aspirasi rakyat, termasuk komunitas pers. Karena masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers atau wartawan.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sangat mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,” tegas Ketum PWDPI, pada Jum’at (9/12/2022).

NUrullah, panggilan akrab Ketum PWDPI mengatakan,  kemerdekaan pers harus dijaga serta kita perjuangkan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan.

“Sudah cukup rekan-rekan kita menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah oknum atau karena ada UU KUHP yang menjadi celah bagi para koruptor serta pengusaha untuk mengkriminalkan para Jurnalis,”katanya.

Baca Juga  Balon Gubsu : Barry Simorangkir Disebut Sebagai Kuda Hitam yang Merangkul Semua Kalangan Masyarakat

Ditambah lagi masih kata Ketum PWDPI, dengan adanya 11 pasal UU KUHP yang baru disetujui oleh anggota DPR RI beberapa hari lalu, itu sangat membahayakan bagi para insan Pers.

Sebelas Pasal-pasal UU KUHP tersebut, masih kata ia, yang baru disahkan oleh DPR RI sangat berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan akan mengancam kemerdekaan pers, untuk berpendapat dimuka umum serta berekspresi,” tegas Nurullah.

“Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), saya minta 11 UU KUHP agar ditinjau ulang demi kemerdekaan Pers serta demokrasi. Bila perlu UU KUHP tersebut dicabut kembali,”Tegas Ketum PWDPI,M.Nurullah RS.

Terpisah, seperti kita ketahui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disetujui oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) adalah sebagai berikut :

1.Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Baca Juga  Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Kecelakaan

2.Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebih, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.(Harjono).

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Orang Suruhan PT MKP Serang dan Tutup Pabrik Kelapa Sawit PT SBI di Kalimantan Barat

BERITA

Langgar Perjanjian PT SBI Menggugat Perusahaan PT MKP Ke PN Pontianak

BERITA

Yuli Aulia Juara Hifzil Hadist Berbagi Inspirasi 

BERITA

2 Jenazah Korban Kebakaran Plaza Glodok di Serahkan ke Pihak keluarga

BERITA

Panglima WPA Ragu atas Keseriusan Pemerintah Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Papua

BERITA

Prof KH Sutan Nasomal SH, MH Himbau Presiden RI untuk Pro Ekonomi Rakyat Kecil

ACEH

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan

BERITA

Dialog Damai Papua: Mediasi Internasional oleh PBB untuk Penyelesaian Konflik, Tolak Pendekatan Domestik