MEDIALITERASI.ID | PANIAI – Masyarakat Peduli Paniai menyatakan Ketua KPUD Paniai, Anggota dan Dua Anggota Bawaslu Paniai, jangan Jadi Alat Kepentingan Politik. Pentingnya Menjaga Marwah Lembaga KPU dan Bawaslu sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam menjalankan proses demokrasi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Paniai memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas, transparansi dan profesionalitas.
Masyarakat tegakan kepada Ketua KPUD, sebagai pimpinan lembaga, harus menjunjung tinggi integritas dan menjaga marwah lembaga KPU agar tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu.
Pentingnya Netralitas adalah landasan utama dalam pelaksanaan tugas KPUD. Ketua dan seluruh anggota KPUD harus memastikan bahwa semua keputusan yang diambil bebas dari intervensi politik. Menjadi alat atau terlibat dalam kepentingan politik tertentu hanya akan merusak citra lembaga dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Postingan terima melalui Whatsap Masyarakat Peduli Paniai, 29/01/2025
Dominasi Marga Nawipa dalam Penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai kembali mendapat sorotan karena dugaan intervensi yang dilakukan Ketua KPUD, Anggota KPUD Paniai dan dua anggota Bawaslu Paniai, demi mengutamakan kepentingan keluarga Nawipa. Pasangan calon nomor urut 1, Yanfit Nawipa dan Ham Yogi, menjadi sorotan utama karena diduga mendapat keuntungan dari keberpihakan penyelenggara pemilu.
Calon bupati masih aktif sebagai Anggota DPRD
Pasangan calon Wakil Bupati Paniai, Ham Yogi, dan calon Wakil Bupati Paniai, Jhon Deki Yogi (nomor urut 3), juga menuai kritik karena diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Paniai. Meskipun aturan pemilu mewajibkan pengunduran diri sebelum mencalonkan diri, keduanya belum memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan, mereka terus menerima gaji sebagai anggota DPRD dari bulan Agustus hingga Desember 2024, yang memperkuat dugaan pelanggaran regulasi.
Proses sidang pleno rekapitulasi Kabupaten Paniai yang tidak Transparan, namun
Saksi-saksi dari pasangan calon lain menyampaikan kekecewaan atas tidak keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara oleh KPUD Paniai. Hingga saat ini, jumlah perolehan suara secara resmi belum diumumkan, meskipun dengan hasil kesepakatan masyarakat dan saksi dari ke 5 paslon, pihak keamanan, toko agama dan toko adat kampung masing-masing di lapangan, telah dicatat oleh kepala suku dari 24 distrik kabupaten paniai.
Bawaslu paniai belum menindaklanjuti pengaduan masyarakat paniai juga kecewa dengan kinerja Bawaslu Paniai, yang belum menindaklanjuti 20 pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Bahkan, kantor bawaslu sempat ditutup sejak 28 November hingga 14 Desember 2024, yang diduga dilakukan demi kepentingan paslon tertentu.
Akibat penutupan kantor bawaslu paniai tidak adanya kerja sama antara Ketua Bawaslu Stepanus Gobai dan dua anggota bawaslu Yulimince Nawipa dan Mampret Dogopia, telah menimbulkan dampak serius terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu di Paniai. Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi kelancaran tugas lembaga, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai pengawas demokrasi.
Dampak yang Ditimbulkan Pengabaian 20 Pengaduan Masyarakat
Ketidakmampuan Bawaslu Paniai dalam merespons lebih dari 20 pengaduan, baik dari masyarakat umum maupun pihak calon bupati Paniai dan calon Gubernur Papua Tengah, menunjukkan lemahnya komitmen lembaga dalam menegakkan keadilan pemilu.
Lanjut masyarakat menilai kejahatan terhadap Ketua KPUD Paniai beserta anggotanya diduga terlibat dalam upaya suap kepada pihak kepolisian daerah untuk mengamankan proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten paniai sesuai dengan kehendak mereka. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang senilai Rp.200 juta rupiah digunakan untuk mempengaruhi pihak kepolisian agar mendukung pengamanan sidang pleno rekapitulasi yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
Dana yang digunakan untuk suap disebut berasal dari hasil penjualan babi. Namun, klaim ini menuai pertanyaan besar mengingat kondisi ekonomi masyarakat Paniai yang terbatas. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa dana tersebut bukanlah hasil dari sumber ternak babi, namun ketua KPUD paniai jangan sembunyikan, melainkan berasal dari sumbernya praktik politik yang melibatkan kepentingan tertentu.
Ketua KPUD Paniai memberikan uang untuk mengamankan dan berpihak kepada kepentingan politik kelompok tertentu memang menimbulkan pertanyaan besar. Jika tindakan tersebut benar adanya, wajar jika muncul anggapan bahwa lembaga KPUD Paniai seakan-akan menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu, seperti yang anda sebutkan “milik Nawipa.” Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas, independensi, dan integritas yang harus dijunjung tinggi oleh KPUD sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Jangan anggapan bahwa KPUD Paniai seakan-akan “milik Nawipa” harus dijawab dengan langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengembalikan integritas lembaga. KPUD adalah milik negara dan masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Netralitas dan independensi harus ditegakkan untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di wilayah tersebut.
Tujuan Suap untuk mengontrol Rekapitulasi
Dugaan suap ini bertujuan agar pihak kepolisian daerah bersedia mengikuti perintah KPUD dapat mengamankan proses rekapitulasi. Hal ini diduga dilakukan untuk memastikan bahwa hasil rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan keinginan KPUD, yang mendukung pasangan calon tertentu.
Masyarakat menilai KPUD Paniai bersama pasangan calon tertentu telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan ini mencakup keberpihakan penyelenggara pemilu, intervensi dalam rekapitulasi suara, serta pelanggaran aturan pencalonan.
Tuntutan Masyarakat mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini. Netralitas penyelenggara pemilu harus ditegakkan, dan semua bentuk pelanggaran harus dijatuhi sanksi tegas guna menjaga kredibilitas pemilu. Kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi harus dipulihkan melalui transparansi dan penegakan aturan yang adil.
Masyarakat peduli Paniai menilai pelanggaran ini cukup serius untuk menjadi alasan diskualifikasi bagi pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3. Mereka meminta MK untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan mengambil keputusan tegas guna menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Kabupaten Paniai.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, masyarakat berharap MK dapat menegakkan keadilan dengan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi seluruh persyaratan yang dapat melanjutkan kompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Diskualifikasi terhadap pasangan calon yang melanggar aturan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan adil di Paniai. [Mogouda Yeimo]