Home / BERITA / SOSIAL

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:35 WIB

Pembangunan Huntara di Aceh Dinilai Lambat, Sistem Kontrak Jadi Sorotan

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Realisasi pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban banjir di sejumlah wilayah Aceh dinilai masih berjalan lambat. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan pemanfaatan hunian oleh warga terdampak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Berdasarkan hasil kajian dan monitoring Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabanjir Aceh, lambannya pembangunan Huntara dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah ketidakjelasan sistem kontrak kerja, yang dinilai membuat rekanan pelaksana ragu untuk melanjutkan pekerjaan.

Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Masri, mengatakan bahwa di lapangan terdapat rekanan yang diminta memulai pembangunan tanpa dilengkapi dokumen kontrak formal.

“Bahkan Surat Perintah Kerja (SPK) belum diterbitkan. Rekanan diminta membangun terlebih dahulu, sementara kontrak akan dibuat belakangan. Yang ada hanya instruksi langsung dari utusan BNPB di daerah,” ujar Masri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Menurut Masri, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi sehingga sebagian rekanan enggan melaksanakan pekerjaan pembangunan Huntara.

Selain persoalan kontrak, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon juga menyoroti mekanisme pembayaran yang dinilai memberatkan rekanan. Masri menjelaskan bahwa pembayaran baru dilakukan setelah progres pembangunan mencapai 100 persen.

Baca Juga  DPC PDI - P Aceh Utara Santuni Anak Yatim Dihari Ulang Tahun Ke - 49

“Tidak ada uang muka maupun pembayaran termin. Pembayaran dilakukan setelah bangunan selesai sepenuhnya, dengan skema angsuran per 30 unit,” katanya.

Dalam skema tersebut, anggaran pembangunan Huntara Mandiri ditetapkan sebesar Rp30 juta per unit, sedangkan Huntara Komunal sebesar Rp33 juta per unit.

Masri menambahkan, proses pembangunan juga terhambat oleh keterbatasan material konstruksi, seperti rangka baja ringan dan kalsiboard, terutama di wilayah yang terdampak banjir cukup parah. Kondisi ini, kata dia, membuat sebagian rekanan lokal di Aceh Timur dan Aceh Utara memilih tidak terlibat dalam proyek pembangunan Huntara.

Sementara itu, rekanan yang telah memulai pekerjaan mengaku menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan modal hingga kesulitan pengadaan material bangunan.

“Tanpa kepastian kontrak, risiko bagi rekanan menjadi sangat tinggi. Selain membutuhkan modal besar, material juga sulit diperoleh,” ujar Masri.

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pascabanjir Aceh mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan pelaksanaan pembangunan Huntara, khususnya terkait sistem kontrak dan mekanisme pembayaran, guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Baca Juga  Gunung Sampah di TPST Bantargebang Longsor, Empat Orang Tewas dan Sejumlah Truk Tertimbun

“Kami berharap ada kemudahan dan kepastian hukum bagi kontraktor pelaksana agar pembangunan Huntara dapat berjalan lebih cepat,” kata Masri.

Berdasarkan rekap resmi Satuan Tugas (Satgas) per 29 Januari 2026**, total kebutuhan pembangunan Huntara di Aceh tercatat sebanyak 16.294 unit. Dari jumlah tersebut, 3.248 unit atau sekitar 19,9 persen telah selesai dibangun, sementara 13.046 unit atau sekitar 80,1 persen masih dalam proses pembangunan.

Terpisah, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwan saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembangunan Huntara karena bukan menjadi bidang kewenangannya.

“Maaf, saya tidak membidangi langsung urusan Huntara sehingga belum bisa memberikan penjelasan lengkap. Silakan dikonfirmasi ke bidang penanganan darurat BNPB,” ujar Jarwan.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB terkait pelaksanaan pembangunan Huntara di Aceh. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir