Home / BERITA

Rabu, 16 April 2025 - 23:13 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Ke Bupati Aceh Utara

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE.,MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025. Di hadapan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang didampingi oleh Wakil Bupati Tarmizi Landing, Lhoksukon. Senin, (14/04/2025)

Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  ASN Aceh Utara Diimbau Perbarui Foto Profil di Aplikasi MyASN Momen HUT RI ke-80

*Sinergi Eksekutif dan Legislatif*

Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tarmizi, apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut. “Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Wabup Tarmizi.

Baca Juga  Pelabuhan Krueng Geukueh Terbuka Untuk Perdagangan Internasional

*Peningkatan Kinerja Pemerintah*

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit. “LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima [eQ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Mahasiswa Tolak Dialog, Jubir Pemprov Aceh: Kritik Tetap Jadi Bahan Evaluasi Pergub JKA

BERITA

Kedudukan KAPP Pusat Ditegaskan Tetap Berada di Provinsi Papua

BERITA

Bupati Aceh Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Babul Falah di Kuta Makmur

ACEH

Camat Julok Kawal Pemasangan Listrik Gratis di Naleung Sesuai Perbup Aceh Timur

ACEH

Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Polsek Peureulak Timur Dukung Ketahanan Pangan

ACEH

Sentuhan Humanis Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Warga Yang Sedang Berduka

ACEH

Brace Munzir Antar Julok Putra Legend FC ke Semifinal Julok Putra Cup II

ACEH

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Kalapas Idi