Home / BERITA

Rabu, 16 April 2025 - 23:13 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Ke Bupati Aceh Utara

MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE.,MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Tahun Sidang 2025. Di hadapan Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang didampingi oleh Wakil Bupati Tarmizi Landing, Lhoksukon. Senin, (14/04/2025)

Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan lembaga daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para Camat dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Proposal Revitalisasi Rumah Cut Meutia

*Sinergi Eksekutif dan Legislatif*

Dalam sambutan Bupati Aceh Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tarmizi, apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada Pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna tersebut. “Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Wabup Tarmizi.

Baca Juga  Sukseskan Pemilu 2024:  Pj Gubernur Sumut Titip Pesan Penting Ini Pada Media dan Influencer

*Peningkatan Kinerja Pemerintah*

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, melainkan sebagai upaya bersama untuk mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menuju Bangkit. “LKPJ bukan hanya laporan administratif, tetapi juga menjadi refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses evaluatif yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima [eQ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak

ACEH

Jembatan di Jambo Lubok Aceh Timur Rusak Parah, Akses Sekolah dan Ibadah Warga Terancam

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

EDUKASI

Perkuat Internasionalisasi, UIA Sepakati MoU Multipihak di Bandung