Oleh :
Teuku Muhammad Jamil, Senior Lecture, pada Sekolah Pascasarjana USK, Banda Aceh
OPINI – Penyegelan 250 ton beras impor di Sabang oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memperlihatkan bukan hanya sikap tergesa-gesa, tetapi juga kekeliruan yang sangat serius dalam memahami landasan hukum Pelabuhan Bebas Sabang serta kerangka kekhususan Aceh. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa Mentan melihat Sabang menggunakan kacamata hukum kepabeanan nasional yang berlaku di wilayah pabean Republik Indonesia, padahal Sabang bukan wilayah pabean biasa.
Kekeliruan paling mendasar Mentan Amran adalah menganggap bahwa setiap barang yang masuk ke Sabang otomatis tunduk pada perizinan impor nasional yang memerlukan “izin pusat”. Padahal secara hukum, Sabang merupakan pelabuhan bebas, yang memiliki tata kelola tersendiri.
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Undang-undang ini memberikan status khusus di mana:
1. Sabang bukan wilayah pabean nasional dalam konteks barang masuk.
Pasal 1 angka (3) UU 37/2000 menegaskan bahwa kawasan perdagangan bebas adalah kawasan yang berada di luar daerah pabean. Konsekuensinya, barang yang masuk ke Sabang tidak diperlakukan sebagai “impor ke Indonesia”, tetapi sebagai pemasukan ke zona bebas.
Artinya, kewajiban administratif impor nasional tidak berlaku di Sabang, tanpa harus ada izin, meski yang terjadi saat ini ada izin.
2. Sabang memiliki tata kelola impor tersendiri, bukan melalui kementerian teknis pusat
Pasal 5 UU 37/2000 menyatakan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
BPKS-lah yang berwenang mengatur perizinan lalu lintas barang di kawasan bebas, bukan Kementerian Pertanian.
Dalam konteks kasus beras, importir memang wajib memiliki : izin BPKS, manifest resmi, prosedur PPFTZ melalui Bea Cukai. Dan seluruhnya sudah dipenuhi.
3. Barang dari luar negeri dapat bebas masuk ke Sabang
Pasal 7 UU 37/2000 menyatakan: Barang dari luar daerah pabean dapat bebas masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Tidak ada syarat “izin dari kementerian teknis”. Dengan demikian, pernyataan Mentan Amran bahwa impor beras di Sabang “tanpa izin pusat” adalah kekeliruan hukum, karena izin pusat memang tidak dibutuhkan dan tidak diperintahkan undang-undang.
Kekeliruan Memtan Amran Juga Bertentangan Dengan UUPA
Lebih jauh lagi, penyikapan Mentan bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan status kekhususan politik, ekonomi, dan pemerintahan bagi Aceh.
Beberapa pasal kunci yang diabaikan : Pasal 8 ayat (2) UUPA. Menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan pemerintahan dalam seluruh urusan publik kecuali yang menjadi kewenangan absolut pusat. Perdagangan, pelabuhan, dan ekonomi daerah bukan kewenangan absolut pusat.
Pasal 165 huruf (f) UUPA. Aceh berwenang melakukan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam bidang ekonomi. Ini termasuk kegiatan perdagangan internasional melalui pelabuhan bebas.
Pasal 253–257 UUPA mengatur secara detail bahwa : Pemerintah Aceh berwenang mengelola pelabuhan, termasuk pelabuhan perdagangan internasional, dan memiliki fungsi koordinasi langsung dengan kementerian terkait.
Dengan kata lain, negara telah memberikan mandat legal kepada Aceh untuk mengelola masuknya barang di pelabuhan, termasuk yang berasal dari luar negeri.
Dengan struktur hukum yang terang ini, jelas bahwa Mentan Amran keliru dalam dua hal sekaligus:
1. keliru memahami rezim pelabuhan bebas Sabang berdasarkan UU 37/2000, dan
2. keliru memahami kewenangan kekhususan Aceh berdasarkan UUPA.
Kesalahan tafsir tersebut bukan hanya menunjukkan ketidaktahuan terhadap norma hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi mengganggu hubungan politik Aceh–Jakarta. Saya pribadi, tak ingin karena kebijakan yang tergesa gesa ini dapat merusakan hubungan baik antara Gubernur Aceh dengan Presiden RI. Ketika pejabat pusat membaca Sabang menggunakan kacamata pabean nasional, maka seluruh konsep free trade zone menjadi lumpuh dan tak bermakna. Jika setiap barang yang masuk ke Sabang tetap harus menunggu restu kementerian pusat, maka pelabuhan bebas itu kehilangan maknanya.
Pertanyaan kritis masyarakat Aceh pun mengemuka :
Untuk apa UUPA itu lahir, jika bahkan impor beras dalam zona bebas pun dianggap “haram” tanpa izin pusat?
Bagaimana mungkin kekhususan Aceh bisa berjalan bila pejabat pusat tidak memahami hukum yang mengaturnya?
Inilah contoh nyata dari kelemahan pemerintah pusat yang gagal memahami struktur hukum kekhususan Aceh, sejarah politiknya, serta fungsi strategis Sabang sebagai pelabuhan bebas. Kekeliruan seperti ini bukan hanya administratif, tetapi juga politis, sebuah pengabaian terhadap perjanjian damai, undang-undang organik, dan kehormatan Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang dijamin negara.
Nanggroe Aceh Darussalam, 24 November 2025









