Oleh :
Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi USK, Aceh
OPINI – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai “tiga provinsi dari 38 provinsi” telah memicu perdebatan luas. Bukan karena publik atau rakyat yang cerdas ini tidak memahami logika dan cara bernegara, melainkan karena ada jarak rasa dan hati penguasa yang terasa begitu nyata antara bahasa kekuasaan dan lukanya hati warga.
Dalam menentukan keputusan dan komunikasi politik, persoalan sering kali bukan terletak pada kebenaran data, tetapi pada cara data itu dihadirkan dan disampaikan. Angka bisa benar, hukum bisa sah, tetapi ketika disampaikan tanpa empati, ia berubah menjadi simbol pengabaian dan tak cerdas memahami realita. Di titik inilah komunikasi politik gagal, bukan karena salah data, melainkan karena salah rasa. Pada akhirnya juga akan gagal dalam menetapkan sebuah keputusan politik berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Camkanlah …
Secara hukum, Presiden rasanya masih keliru dalam memahami Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dimana status bencana yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sudah memenuhi indikator yang menjadi dasar penetapan status bencana nasional. Lalu ada apa denganmu pengambil keputusan. Bukankah pulpenmu itu juga berfungsi sebagai Tongkat Komando, seperti “Tongkat Nabi Musa AS?”
Jangan salahkan orang lain yang berteriak, ketika yang diteriaki terasa “tuli.” Negara tidak boleh beralasan “bukan bencana nasional” untuk menghindari tanggung jawab. Negara boleh berhitung untuk kebijakan, tetapi tidak boleh menghitung luka warga dengan statistik.
Penanggulangan Bencana membedakan secara tegas antara bencana nasional dan non-nasional. Penetapan status bencana nasional mensyaratkan indikator objektif: jumlah korban, luas dampak, kerusakan infrastruktur, serta kemampuan daerah dan pusat dalam merespons. Tidak semua bencana otomatis berstatus nasional, dan negara memang wajib berhitung agar kebijakan tetap proporsional.
Namun hukum kebencanaan tidak hanya mengatur mekanisme administratif. Ia juga menempatkan negara sebagai penjamin perlindungan, rasa aman, dan keadilan bagi warga terdampak. Karena itu, ketika argumen hukum disampaikan dalam bentuk perbandingan statistik “tiga dari 38 provinsi”, pesan yang sampai ke publik bukanlah ketenangan, melainkan relativitas penderitaan para korban.
Bagi korban, bencana tidak pernah terasa sebagai bagian kecil dari angka nasional. Bencana adalah seratus persen dari hidup mereka : rumah yang hilang, mata pencaharian yang rusak, keluarga yang mungkin tak kembali. Bahasa negara yang terlalu menekankan pada skala jumlah, justru menciptakan kesan bahwa penderitaan bisa dinegosiasikan dengan hitungan. Sungguh tak bijak bahasa seperti ini.
Reaksi publik yang membandingkan ucapan “11 dari 100” dengan “3 dari 38” menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan makna politik di balik bahasa. Angka bukan lagi sekadar data teknokratis, melainkan simbol relasi kuasa yang ego sektoral dipertahankan. Ketika angka digunakan untuk meredam desakan, ia mudah dibaca sebagai penolakan emosional, meski maksud awalnya adalah menjelaskan kapasitas negara. Setiap ucapan yang keluar itu telah menjadi milik publik dan memori kolektif rakyat. Tak mudah untuk dilupakan apalagi untuk dihapus.
Di sisi lain, penting dicatat bahwa Presiden tidak mengatakan negara lepas tangan. Pemerintah tetap mengerahkan sumber daya dan memantau situasi. Namun dalam konteks krisis, kerja negara tidak cukup dinilai dari apa yang dilakukan, tetapi juga dari bagaimana ia berbicara. Empati bukan pelengkap kebijakan, melainkan fondasi untuk legitimasi.
Polemik ini juga membuka pertanyaan lama: sejauh mana status bencana nasional benar-benar murni administratif? Publik belajar dari pengalaman bahwa status nasional sering kali menentukan fleksibilitas anggaran, kecepatan birokrasi, dan perhatian politik. Maka wajar jika tuntutan itu muncul, bukan sebagai teriakan emosional, tetapi sebagai ekspresi ketidakpercayaan yang lahir dari sejarah penanganan bencana di negeri ini.
Jika pemerintah memilih menetapkan status non-nasional, negara tetap berkewajiban menjelaskan secara transparan apa implikasinya bagi korban. Apakah kualitas bantuan setara? Apakah daerah benar-benar mampu? Di sinilah komunikasi politik diuji: bukan dengan menenangkan lewat angka, tetapi dengan meyakinkan lewat tindakan dan keterbukaan.
Dalam situasi bencana, pemimpin boleh tegas, rasional, dan berbicara berdasarkan hukum. Tetapi sebelum itu, ia harus mengakui rasa sakit warganya lebih dari sekedarnya kunjungan dan kehadirannya. Mengakui duka tidak melemahkan negara; justru memperkuat wibawa moralnya.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan tentang siapa yang paling sensitif atau siapa yang paling benar secara hukum. Ini tentang bagaimana negara hadir ketika warganya kehilangan segalanya. Bencana nasional bukan semata status administratif, melainkan simbol pengakuan negara atas luka kolektif. Ketika status itu tidak diberikan, negara tetap wajib memastikan bahwa rasa keadilan dan empati tidak ikut dicabut.
Negara boleh berhitung. Tetapi dalam bencana, sebelum berhitung, negara harus terlebih dahulu merasakan. Karena komunikasi politik gagal bukan karena salah data, melainkan karena salah rasa. Mari hidupkan rasa dan buka mata hati, sebelum bernarasi dan berorasi agar tak semakin banyak orang lain luka hati.
Kota Madani, 19 November 2025







