Medialiterasi.id | ACEH UTARA – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kuta Makmur, Islaniah (57) sanggah terkait pemberitaan Pemecatan Operator sekolah dan pengutipan uang yang dibebankan kepada para penjual jajanan di lingkungan sekolah.
Menanggapi isu yang berkembang, Medialiterasi.id meminta klarifikasi terkait kedua isu yang berkembang, ketika dihubungi melalui telpon selular, Islaniah, S.Pd selaku Kepala Sekolah setempat membantah dirinya melakukan pemecatan terhadap salah satu tenaga Operator sekolah yang berinisial HR. Kepala SMP Negeri 1 Kuta Makmur ini pun berdalih, dirinya tidak pernah melakukan pemecatan siapapun, termasuk Operator Sekolah.
Sebelumnya, Islaniah mengaku, dirinya dan Operator sekolah sempat mengalami mis komunikasi dalam hal pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka di dapodik yang sudah deadline sehingga kepala sekolah SMP N 1 Kuta Makmur mendapat teguran dari dinas, Menanggapi hal tersebut, Islaniah tidak langsung menghubungi operator sekolah akan tetap mengkomunikasikan dengan pihak dinas terkait, dan pihak dinas menyarankan bahwa tugas pendaftaran IKM tersebut adalah tugas operator dan harus dilakukan segera dan akan di lakukan cross cek oleh dinas akan tetapi saudari HR berdalih bahwa kesalahan bukan pada Operator dari kejadian tersebut sehingga membuat keduanya tidak lagi terasa harmonis.
Bermaksud meminimalisir ketidak harmonisan tersebut, Islaniah kemudian melakukan pergeseran tugas saudari HR menjadi staff administrasi dan operator di gantikan oleh staff yang lain, akan tetapi saudari HR merasa keberatan tugasnya di gantikan dan memilih untuk mengundurkan diri. Padahal islaniah sudah menegaskan bahwa pergantian ini temporary artinya sesuai dengan kondisi di lapangan bisa saja saudari HR kembali bertugas sebagai Operator sekolah.
“Sebenarnya kejadian itu sudah lama, kejadiannya pada bulan Ramadhan kemarin, saya tidak melakukan pemecatan terhadap saudari HR, yang ada adalah pergeseran tugas dan itu adalah hal yang wajar terjadi dalam suatu instansi”, ucap Islaniah kepada medialiterasi.id, Pada Jum’at Sore sekira Pukul 15.03 WIB.
Lebih lanjut Islaniah juga menyampaikan, dirinya belum menerima surat resmi pengunduran diri HR hingga saat ini. Kepsek SMP Negeri 1 Kuta Makmur ini pun mengatakan, sudah pernah melakukan koordinasi sebelumnya dengan HR namun yang bersangkutan menyampaikan secara lisan kepadanya untuk mengundurkan diri.
“Bahkan sampai saat ini nama HR masih ada di data dapodik SMPN 1 Kuta Makmur”, ujar Kepsek.
Media ini juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan menghubungi HR melalui telpon selular maupun chat WhatsApp, namun belum mendapat respon meski sudah ber contreng biru.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kuta Makmur di ruang kerja, Sabtu (14/10/2023) Islaniah membenarkan, perihal setoran yang di ambil sebesar 3000 rupiah perhari dari kantin yang berada di lingkungan sekolah, kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kuta Makmur mengaku, kebijakan yang dilakukan berdasarkan hasil keputusan bersama dewan guru guna menyediakan sarana pendukung kebersihan di sekolah yang dipimpinnya saat ini
Dalam kesempatan yang sama, Muhadaruddin, S.Pd.,M.Pd guru Bidang Kesiswaan SMP Negeri 1 Kuta Makmur menambahkan, tradisi iuran untuk setiap kantin ini menyatakan atas kesepakatan bersama antara pihak Kantin dengan warga sekolah dan hal ini juga sudah terjadi sebelum Islaniah menjabat sebagai kepala sekolah setempat.
“Buk Islaniah sudah menjabat sebagai kepala sekolah sekitar 18 bulan, dan baru dalam bulan ini kembali memberlakukan iuran kantin tersebut untuk kemaslahatan Kantin itu sendiri”, ujar Muhadar.
Selain itu Muhadar juga mengatakan, Kantin yang berada di lingkungan sekolah turut dibina oleh sekolah, dimana makanan dari siswa atau orang tua dari siswa juga bisa di jual di kantin di lingkungan sekolah.
Belum genap satu bulan, kebijakannya berjalan, justru mendapat penolakan dari salah satu penjual kantin yang berinisial NA (40), selain itu NA juga mengaku dirinya yang memvideokan salah satu siswa yang diminta membantu untuk mengambil iuran harian kantin.
Ketika dijumpai pada, Sabtu (14/10/2022) di saat sedang berjualan, NA mengaku merasa keberatan atas uang kebersihan yang ditetapkan oleh sekolah, karena sehari – hari dirinya hanya mendapatkan rejeki 100 ribu rupiah sudah termasuk modal, selain memberikan iuran kebersihan sebesar 3000 rupiah dirinya juga harus membayar uang sewa kantin kepada pemilik sebesar 6000 ribu rupiah perhari.
“Untuk saat ini saya tidak lagi memberikan iuran kebersihan karena pendapatan saya sedikit”, ucap NA.
NA mengaku dirinya mulai berjualan di kantin di seputaran lingkungan sekolah sudah 6 bulan
Selain NA, Rusniah (44) dan Nurmalis (30) juga mengakui ikut memberikan setoran sebesar 3000 rupiah perhari kepada sekolah.
Ibu yang sudah memiliki empat orang anak ini mengatakan dirinya sudah berjualan di sekolah tersebut selama 18 belas tahun dan mengaku tidak keberatan atas iuran kebersihan yang ditetapkan oleh sekolah.
Rusniah mengaku dirinya mendapatkan pendapatan 450 ribu rupiah dari hasil jualan perhari.nHal yang sama juga diakui oleh Nurmalis (30) penjual lainnya, masih di kantin sekolah yang sama, dirinya mengaku sudah berjualan hampir setahun itu dan menyatakan tidak keberatan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh sekolah. Dirinya juga memiliki pendapatan rata – rata dengan berjualan sebesar 250 ribu rupiah perhari.
Nurmalis juga mengatakan, kutipan biaya yang diberikan oleh dirinya digunakan untuk keperluan kebersihan kantin nantinya.
Sejuah ini kutipan biaya dari 4 kantin tetap di lingkungan sekolah dan ditambah dengan penjual dari luar sekolah yang dimulai dari tanggal 25 September 2023 – tanggal 13 Oktober 2023 terkumpul dana sebesar 218.000 rupiah.
Sebelumnya kantin tempatnya berjualan berada di bagian belakang sekolah, kemudian kantin dipindahkan ke sisi depan sebelah kanan bagian barat sekolah sekira 6 bulan.
Rusniah dan Nurmalis mengaku, dengan perpindahan letak kantin saat ini di bagian pojok depan sekolah dapat meningkatkan pemasukan terhadap mereka, pasalnya selain siswa di Sekolah masyarakat yang melewati jalan juga sering membeli jajanan.
“Rejeki kami sedikit lebih meningkat dari sebelumnya dengan berpindahnya kantin ke bagian depan pojok kanan sekolah, karena Masyarakat yang lewat juga ikut membeli”, ucap Rusniah.
Hal yang sama juga diakui oleh dua penjual keliling dengan menggunakan gerobak, Anwar (30) dan Nailul (34) Keduanya mengaku tidak merasa keberatan terhadap iuran kebersihan yang diterapkan oleh pihak sekolah.
Berselang dua hari kemudian, tepatnya pada Senin (16/10/2023) Hayatun Ridha, S,Ap mencoba menghubungi kembali medialiterasi.id untuk meminta hak jawab untuk meluruskan perihal yang ikut membawa namanya.
Dalam tulisan yang di kirimkan melalui WhatsApp Hayatun Ridha menyatakan, dirinya tidak ingin ikut campur mengenai berita yang di publish oleh media ini. Dirinya mengaku sudah ikhlas dengan keputusan yang di ambil oleh kepala sekolah.
“Mohon maaf sebenarnya saya tidak mau ikut campur mengenai berita ini, dari awal saya sudah ikhlas dengan apa yang terjadi. Tapi mengenai berita ini ada sedikit yang ingin saya luruskan bahwa tentang pendaftaran IKM, saya sudah mau mendaftar sedangkan pendaftaran IKM tersebut harus dengan akun kepsek, akun tersebut belum dikirim ke saya padahal sudah saya minta untuk dikirim sejak lama”, ujar Hayatun Ridha
Lebih lanjut, gadis yang biasa dipanggil dengan sebutan Aya itu juga menambahkan, awalnya polemik ini terjadi ketika pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara mengirimkan daftar nama sekolah yang belum mendaftar IKM.
“Sekolah kami salah satunya yg belum terdaftar, disaat itulah kepsek menyalahkan saya sehingga mengatakan saya tidak bertanggungjawab dan disaat itu akun belum dikirim juga dan akhirnya awal bulan Mei, beliau meminta saya untuk menyerahkan laptop operator dan pada pada hari itu saya diberhentikan sebagai operator secara lisan”, tulis Aya.
Hayatun Ridha mengaku, baru kali ini dirinya membaca surat mengenai pergantian dirinya dari Operator menjadi Staff Biasa. Aya menilai surat yang dibuat oleh kepala sekolah memiliki kerancuan dan tidak sinkron, dimana isi dari beberapa bagian surat dibagian atas berisi Pengangkatan Pegawai Sebagai Operator, namun pada poin pertama Menimbang, dimana dalam surat tersebut tertulis perlu mengangkat tenaga Honorer untuk mengatasi tenaga pengajar.
Sedangkan dalam keputusan surat justru mengangkat dirinya sebagai Staff Tata Usaha. Begitu juga di point pertama juga terjadi kerancuan dimana dirinya akan diberikan honorarium sesuai dengan beban jam mengajar yang dibebankan pada Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Sebenarnya surat itu ditujukan untuk pengangkatan Operator, pengangkatan tenaga pengajar atau Staff Tata Usaha”, tulis Aya dengan tanda tanya. [endæ]







