MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Bank Aceh Syariah menandatangani perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan ini juga melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh dan cabang Bank Aceh Syariah, dengan tujuan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan, serta penguatan kelembagaan sektor perbankan di Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui ketentuan tersebut, Jaksa berwenang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD.
“Sinergi ini bukan hanya untuk memperkuat aspek hukum perbankan, tetapi juga memastikan tata kelola Bank Aceh Syariah berjalan sehat, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta hukum yang berlaku,” ujar Kajati Aceh.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ketiga yang menekankan percepatan pemerataan pembangunan ekonomi melalui penguatan sektor keuangan dan perbankan.
“Pembangunan ekonomi bangsa harus ditopang oleh lembaga keuangan yang kuat, bersih, dan berintegritas,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, Kejati Aceh berharap dapat mendukung transformasi sistem perbankan yang transparan dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Aceh Syariah.
Di akhir sambutannya, Kajati Aceh mengajak seluruh pihak untuk segera menindaklanjuti perjanjian tersebut melalui berbagai program konkret dan berkelanjutan.
“Saya berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak serta berkontribusi dalam mewujudkan Aceh yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai NKRI,” tutupnya. (EQ)









