Home / BERITA

Rabu, 20 September 2023 - 00:05 WIB

Kejari Lhokseumawe Limpahkan 2 Berkas Tersangka Korupsi PT RS Arun ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSEUMAWE | Medialiterasinid – Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara atas nama tersangka perkara tindak pidana korupsi Hariadi dan Suaidi Yahya pada Selasa (19/09/23) sekira pukul 12.00 WIB.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Menyampaikan, Kedua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik.

Baca Juga  Lanal Lhokseumawe Berikan Bantuan Evakuasi Orang Tenggelam di Pantai Krueng Mane 

Baca Juga : Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin juga menuturkan, berkas pelimpahan yang dikirim oleh JPU baru dinyatakan diterima lengkap oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Ujian SSE UM-PTKIN 2025

Baca Juga : Suadi Yahya Diborgol Setelah Menjadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pada Pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Tahun 2016 – 2022

“Selanjutnya JPU akan menunggu Penetapan Jadwal Sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan”, tutup Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin,SH., MH. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan