LHOKSEUMAWE | Medialiterasinid – Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara atas nama tersangka perkara tindak pidana korupsi Hariadi dan Suaidi Yahya pada Selasa (19/09/23) sekira pukul 12.00 WIB.
Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Menyampaikan, Kedua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik.
Baca Juga : Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin juga menuturkan, berkas pelimpahan yang dikirim oleh JPU baru dinyatakan diterima lengkap oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh sekira pukul 16.00 WIB.
“Selanjutnya JPU akan menunggu Penetapan Jadwal Sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan”, tutup Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin,SH., MH. [endæ]







