Home / BERITA

Rabu, 20 September 2023 - 00:05 WIB

Kejari Lhokseumawe Limpahkan 2 Berkas Tersangka Korupsi PT RS Arun ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LHOKSEUMAWE | Medialiterasinid – Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara atas nama tersangka perkara tindak pidana korupsi Hariadi dan Suaidi Yahya pada Selasa (19/09/23) sekira pukul 12.00 WIB.

Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH. Menyampaikan, Kedua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 tersebut dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik.

Baca Juga  Gerhana Bulan 8 November Penutup Gerhana Tahun 2022

Baca Juga : Berkas Perkara H dan SY Terkait Korupsi PT RS Arun akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin juga menuturkan, berkas pelimpahan yang dikirim oleh JPU baru dinyatakan diterima lengkap oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh sekira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Era Baru Data Tunggal: Akhiri Tumpang Tindih Bantuan Sosial

Baca Juga : Suadi Yahya Diborgol Setelah Menjadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pada Pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Tahun 2016 – 2022

“Selanjutnya JPU akan menunggu Penetapan Jadwal Sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan”, tutup Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin,SH., MH. [endæ]

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?