LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe kembali mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Suadi Yahya, mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023 dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suadi terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap mantan Walikota Lhokseumawe Periode 2012 s.d 2017 & periode 2017 s.d 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal 22 Mei 2023.
Selanjutnya, mantan walikota lhokseumawe akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.
Terlihat tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya yang sudah dipakaikan baju rompi merah dan tangannya diborgol turun dari lantai dua Kantor Kejari Lhokseumawe menuju mobil tahanan yang terparkir dihalaman sekira pukul 14.13 WIB.
Sebelumnya Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mankir dari panggilan Kejari Lhokseumawe dikarenakan pada saat surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dirinya sudah berada di Aceh Selatan.
“Selasa kemarin tidak datang karena surat panggilan mungkin dikirim siang atau sore, saya enggak tahu kapan, karena yang terima istri saya. Rupanya istri saya itu lupa memberi tahu kepada saya bahwa ada surat panggilan. Pas hari Selasa (16/05/2023), saya sudah berada di Labuhan Haji, di Dayah Darussalam”, ujar Suaidi.
“Dari Aceh Selatan ke Lhokseumawe membutuhkan waktu 12 jam,” tambahnya.
Suadi menambahkan, dirinya sempat di SMS oleh istrinya pada hari selasa, dirinya pun langsung menelpon istrinya dan membicarakan terkait surat panggilan, sehingga dirinya pun mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejari tersebut dikarenakan dirinya sudah berada di Aceh Selatan di Dayah Darussalam Labuhan Haji menghadiri acara Haul Abuya Muda Waly Al-Khalidy.
“Saya dulu ngaji di (Dayah) Darussalam”, ucapnya Suadi.
Suadi juga menyampaikan, setelah kembali ke Lhokseumawe pada Rabu (17/5), Suaidi menyampaikan siap memenuhi panggilan pihak kejaksaan.
“Datang orang saya ke kejaksaan, saya minta hari Jumat (19/05), untuk (diperiksa) menjadi saksi,” tuturnya.
Lebih lanjut Suaidi mengatakan, pihak Kejari Lhokseumawe menyampaikan bahwa akan diagendakan pemeriksaan pada Senin (22/05), dan ia sudah menerima surat panggilan tersebut. Suadipun mengatakan akan memenuhi panggilan tersebut jika tidak berhalanagan. Ia juga menyerahkan proses hukum kasus PT. Rumah Sakit Arun 2016-2022 kepada pihak penegak hukum dan dirinya mengaku tidak mengetahui persis kenapa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Suaidi pun tidak memberikan komentar lainnya terkait kasus tersebut.
“Kita serahkan kepada pihak hukum,” ucapnya
Terdengar awak media menanyakan kepada mantan wali kota lhokseumawe, “apakah ada yang ingin disampaikan”, Suaidi Yahya menjawab singkat, “Enggak ada yang disampaikan”. mantan wali kota lhokseumawe itupun kemudian dimasukkan oleh tim jaksa ke dalam mobil tahanan.
Berdasarkan amatan medialiterasi.id, Suaidi diboyong oleh tim Kejari Lhokseumawe dengan pengawalan aparat keamanan, untuk diamankan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., membenarkan penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Skait Arun, Senin, sekiar pukul 13.30 WIB.
“Ditahan di Lapas Lhoksukon. Pertimbangannya antara lain agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Therry sekitar pukul 14.50 WIB, Senin (22/05). [enda]