MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang hasil pengembalian kerugian negara senilai Rp13,2 triliun di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/10/2025). Uang tersebut merupakan hasil penindakan kasus korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya.
Tumpukan uang itu diserahkan oleh Kejagung kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Total uang pengganti yang diserahkan mencapai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,25 triliun,” demikian keterangan dari laporan Kejaksaan Agung.
Rinciannya, Wilmar Group mengembalikan kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,18 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp186,43 miliar.
Gunungan uang tersebut dipamerkan di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dalam acara yang turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kejagung menegaskan bahwa pengembalian ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor ekspor komoditas.
Langkah pengembalian dana ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. (EQ)