MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial ML, Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka berinisial MUL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang digulirkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. (H. Ranto)







