Home / BERITA

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:26 WIB

KAMPUD Desak Kejati Lampung Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.,

MEDIALITERASI.ID | BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp12,9 miliar.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (3/10/2025) menyebut, pihaknya meyakini tim penyidik Kejati Lampung telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ia meminta agar Kejati bertindak cepat dan transparan demi menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam penyidikan kasus ini. Namun, kami juga berharap agar penetapan tersangka segera dilakukan agar publik tidak berspekulasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Seno Aji.

Baca Juga  Ketum PWDPI, Nurullah Minta KPK usut Dugaan Korupsi Proyek Peternakan 16 M di Lampung

Ia menambahkan, KAMPUD mengapresiasi kinerja penyidik yang telah memeriksa puluhan saksi, menelusuri dokumen anggaran, serta menghitung kerugian keuangan negara bersama auditor independen di Jakarta. Sebagian dana hasil penyimpangan juga disebut telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga Maret 2025 penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, termasuk dua mantan Sekretaris DPRD Tanggamus berinisial HA dan Sbrdn. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat Sekretariat DPRD yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. “Benar, ada agenda pemeriksaan di bidang Pidsus terkait kegiatan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga  AS Berlakukan Tarif 19 Persen untuk Barang Indonesia dan 0 Persen untuk Barang Amerika 

Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengungkap adanya dugaan markup atau penggelembungan biaya penginapan pada perjalanan dinas empat pimpinan dan 44 anggota DPRD Tanggamus. Modus yang ditemukan meliputi perbedaan harga kamar dengan bukti tagihan hotel, penggunaan data tamu fiktif, serta pelaporan ganda pada surat perjalanan dinas (SPJ).

Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M. dapat segera menuntaskan kasus ini sebagai wujud komitmen terhadap reformasi penegakan hukum, sejalan dengan visi Kejaksaan RI 2025–2029 dan arahan Presiden Prabowo Subianto. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh

BERITA

Kapolri Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026