Home / BERITA

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:26 WIB

KAMPUD Desak Kejati Lampung Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.,

MEDIALITERASI.ID | BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp12,9 miliar.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (3/10/2025) menyebut, pihaknya meyakini tim penyidik Kejati Lampung telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Ia meminta agar Kejati bertindak cepat dan transparan demi menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam penyidikan kasus ini. Namun, kami juga berharap agar penetapan tersangka segera dilakukan agar publik tidak berspekulasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Seno Aji.

Baca Juga  AMPK Gruduk DPRD Deliserdang, Tuntut Pengembalian Dana Perjalanan Dinas Rp10,2 Miliar

Ia menambahkan, KAMPUD mengapresiasi kinerja penyidik yang telah memeriksa puluhan saksi, menelusuri dokumen anggaran, serta menghitung kerugian keuangan negara bersama auditor independen di Jakarta. Sebagian dana hasil penyimpangan juga disebut telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga Maret 2025 penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, termasuk dua mantan Sekretaris DPRD Tanggamus berinisial HA dan Sbrdn. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat Sekretariat DPRD yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. “Benar, ada agenda pemeriksaan di bidang Pidsus terkait kegiatan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga  Lembaga PKN Demo DPRD dan Komisi Informasi DKI Jakarta Tuntut Memberikan Dokumen Informasi

Sebelumnya, Kejati Lampung telah mengungkap adanya dugaan markup atau penggelembungan biaya penginapan pada perjalanan dinas empat pimpinan dan 44 anggota DPRD Tanggamus. Modus yang ditemukan meliputi perbedaan harga kamar dengan bukti tagihan hotel, penggunaan data tamu fiktif, serta pelaporan ganda pada surat perjalanan dinas (SPJ).

Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M. dapat segera menuntaskan kasus ini sebagai wujud komitmen terhadap reformasi penegakan hukum, sejalan dengan visi Kejaksaan RI 2025–2029 dan arahan Presiden Prabowo Subianto. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

BERITA

Respon Propam Jaksel atas Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA dalam Kasus Pencabulan Anak

ACEH

27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Luka Sejarah, Keadilan Belum Tuntas

BERANDA

“Hantu Siang Bolong”: Kiyai Ashari Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Masih Buron

BERITA

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel Amankan Aksi Hardiknas 2026

BERITA

Polisi Amankan Pria Asal Aceh Utara dengan Ratusan Obat Terlarang di Tanjung Priok

ACEH

Kepala Sekretariat BMA Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya, Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Praktik Percaloan

BERITA

KJRI Jeddah Konfirmasi Penangkapan 7 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal