Home / OPINI

Selasa, 18 April 2023 - 23:40 WIB

INDONESIA NEGARA HUKUM PALSU

OPINI | Akhirnya Gus Nur dihukum penjara 6 tahun dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo tanggal 18 April 2023. Tuntutan JPU adalah 10 tahun. Pandangan sederhana menilai bahwa Hakim bijak menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan Jaksa. Akan tetapi publik khususnya umat Islam dan masyarakat hukum yang menilai vonis 6 tahun adalah berlebihan, tidak adil dan itu bukanlah putusan hukum tetapi vonis politik.

Tuduhan pelanggaran ITE, penistaan ​​agama, dan kebencian kebencian berujung pada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kebersamaan yang dimaksud adalah bersama Bambang Tri Mulyono yang juga menghukum penjara 6 tahun.

Banyak pihak menyatakan peradilan PN Solo tersebut sebagai peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Tidak berdasar hukum dan keadilan yang sebenarnya. Ada rekayasa atau kepentingan politik di balik putusan itu. Hal ini mudah dipahami mengingat subyeknya adalah Presiden Jokowi yang dituduh berijazah palsu.

Ada tiga cacat hukum Putusan yang Majelis Hakim paksakan dalil untuk menghukum ayat bersalah berdasarkan Pasal 14 (1) UU No 1 tahun 1946, yaitu :

Baca Juga  KASUS 1 TRILYUN TIDAK BOLEH MENGENDAP

Pertama, tidak ada atau terbukti menyiarkan berita bohong. Tuduhan Jokowi berijazah palsu belum bisa dikatakan bohong jika aslinya tidak ada atau diperlihatkan. Intinya tidak ada bohong untuk bukti yang benar tidak ada. Ijazah asli tetap misterius.

Kedua, tidak menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Keonaran harus terbukti secara faktual di kalangan rakyat. Ada friksi atau konflik atau korban yang terjadi. Wacana atau polemik di media bukan keonaran. Hakim yang menyatakan terjadi keonaran tanpa bukti faktual adalah sembrono. Pasal karet penjerat.

Ketiga, dengan sengaja menerbitkan keonaran tidak terbukti. Siaran podcast tidak bisa di kualifikasikan “sengaja” (opzet) apalagi sengaja untuk menimbulkan wabah. Jauh tentunya. Hal itu berlaku untuk semua jenis “sengaja” baik opzet als oogmerk, opzet als Zekerheidsbewustzein, maupun dolus eventualis.

Ada dugaan Majelis Hakim mendapat perintah dengan pembinaan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 untuk tudingan ijazah palsu Jokowi agar jika Putusan nanti “inkracht” atau berkekuatan hukum pasti untuk “menyiarkan berita bohong” maka menjadi legalitas berdasar Putusan pengadilan bahwa “ijazah Jokowi itu asli”. Ini berbasis pada argumen sebaliknya atau “argumentum a contrario”. Ini adalah kejahatan sekaligus kejahatan.

Baca Juga  KEANGKUHAN DAN KESOMBONGAN ; ITULAH SIFAT IBLIS LAKNATULLAH

Jokowi hingga kini tidak mampu untuk menunjukkan keaslian ijazah sarjana bahkan sekolah sebelumnya. Rakyat terus ragu dan bertanya-tanya. Diskusi Gusnur dan Bambang Tri adalah pertanyaan yang butuh mainan bukan menyebarkan berita bohong. Jokowi tinggal jawab dan buktikan maka selesai. Karena tidak ada kesepakatan, maka tidak ada delik untuk menyebarkan berita bohong itu.

Soal ijazah palsu berkonsekuensi pada integritas palsu. Anda benar bahwa ijazah Presiden Jokowi itu palsu maka berakibat hukum pada jabatan Presiden palsu, kabinet palsu, APBN palsu dan lainnya yang menyangkut keabsahan dari jabatan dan kebijakan. Masalahnya menjadi sangat serius. Ini skandal dan penipuan publik.

Ketika UUD 1945 menyatakan bahwa Republik Indonesia itu sebagai Negara Hukum (rechtsstaat), maka dengan Putusan PN Solo tersebut Hakim telah membenturkan palu dengan keras bahwa Indonesia adalah Negara Hukum Palsu !

Atau Negara Kekuasaan (machtstaat).

 

M Rizal Fadillah

(Pemerhati Politik dan Kebangsaan) Bandung, 19 April 2023

Share :

Baca Juga

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

OPINI

Sekolah Tidak Bisa Mendidik Anak Sendirian