Home / BERITA

Senin, 25 Juli 2022 - 11:33 WIB

Harimau Sumatra Yang Meresahkan Warga Aceh Selatan Diamankan BKSDA Aceh

Seekor Harimau Sumatra (Phantera Tigris Sumatrae) Berhasil Di Amankan Oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (Dok. BKSDA Aceh)

ACEH SELATAN – Seekor Harimau Sumatra (Panthera Tigris) di tangkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui perangkap yang dipasangkan di desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (25/07/2022).

Konflik harimau yang terjadi di kecamatan Tapak Tuan, Aceh Selatan ini mulai berlangsung dari bulan Juni 2022 hingga saat ini. Lokasi perburuan sang harimau pun berpindah – pindah mulai dari Desa Batu Itam, kemudian berpindah ke desa Lhok Bengkuang.

Konflik harimau tersebut mengakibatkan interaksi negatif diantara nya 9 ekor kambing milik warga sudah menjadi mangsanya.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut menuturkan,
sejauh ini sebagai upaya penanganan konflik, BKSDA Aceh dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bekerjasama dengan Muspika setempat, Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) dan Forum Konservasi Leuser (FKL) mengakui sudah melakukan sosialisasi, patroli, pemasangan kamera trap di lokasi konflik, upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang dan memasang kandang jebakan.

Baca Juga  Ketika Bahasa Aceh Bicara Identitas: Dinas Perpustakaan Aceh Utara Bedah Buku Karya Juni Ahyar

“Sejauh ini berdasarkan amatan yang tertangkap kamera di box trap hanya 1 harimau yang berkeliaran di seputaran desa”, ucap Kepala BKSDA Aceh ketika dihubungi Medialiterasi.

Lebih lanjut Agus Arianto menuturkan, Harimau Sumatra yang berhasil di tangkap oleh tim BKSDA Aceh tersebut akan di observasi dan pemeriksaan medis, sebelum dilepas liarkan kembali ke habitatnya.

“Saat ini tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. Survey lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser”, pungkas Agus Arianto.

Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Baca Juga  PPD Aceh Selatan Dukung Pernyataan Pemuka Agama Terkait Konser Festival Barat Selatan

BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu proses evakuasi harimau sumatera tersebut. BKSDA Aceh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau.

Reporter : Ek | Photo : BKSDA Aceh | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi