ACEH SELATAN – Seekor Harimau Sumatra (Panthera Tigris) di tangkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui perangkap yang dipasangkan di desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (25/07/2022).
Konflik harimau yang terjadi di kecamatan Tapak Tuan, Aceh Selatan ini mulai berlangsung dari bulan Juni 2022 hingga saat ini. Lokasi perburuan sang harimau pun berpindah – pindah mulai dari Desa Batu Itam, kemudian berpindah ke desa Lhok Bengkuang.
Konflik harimau tersebut mengakibatkan interaksi negatif diantara nya 9 ekor kambing milik warga sudah menjadi mangsanya.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut menuturkan,
sejauh ini sebagai upaya penanganan konflik, BKSDA Aceh dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bekerjasama dengan Muspika setempat, Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) dan Forum Konservasi Leuser (FKL) mengakui sudah melakukan sosialisasi, patroli, pemasangan kamera trap di lokasi konflik, upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang dan memasang kandang jebakan.
“Sejauh ini berdasarkan amatan yang tertangkap kamera di box trap hanya 1 harimau yang berkeliaran di seputaran desa”, ucap Kepala BKSDA Aceh ketika dihubungi Medialiterasi.
Lebih lanjut Agus Arianto menuturkan, Harimau Sumatra yang berhasil di tangkap oleh tim BKSDA Aceh tersebut akan di observasi dan pemeriksaan medis, sebelum dilepas liarkan kembali ke habitatnya.
“Saat ini tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. Survey lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser”, pungkas Agus Arianto.
Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu proses evakuasi harimau sumatera tersebut. BKSDA Aceh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau.
Reporter : Ek | Photo : BKSDA Aceh | Editor : Endang