LHOKSEUMAWE – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe lakukan sosialisasi layanan Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT), di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe (16/02022)
Kegiatan Gebrak Pendapatan Pajak merupakan bagian dari program menghadirkan SAMSAT JEMPOL ke 126 lokasi yaitu 29 SKPK/Dinas, 5 Universitas, 4 Kecamatan, 68 Gampong dan 20. SMA/SMK/MA dalam wilayah kerja SAMSAT Kota Lhokseumawe.
Kegiatan yang dilangsungkan di Kecamatan Blang Mangat dinarasumberkan oleh Ka. Kasaraharja Wilayah Lhokseumawe, Ka. UPTD Wilayah V BPKA, Camat, Kapolsek dan Danramil Blang Mangat, dan dihadiri oleh seluruh Geuchik dan Perangkat Gampong diwilayah Kecamatan tersebut.
Gebrak Pendapatan Pajak, UPTD BPKA Lhokseumawe lakukan sosialisasi dan menghadirkan SAMSAT JEMPOL di 68 Gampong di kota lhokseumawe.
Ka. UPTD Wil V BPKA Chaidir, SE, MM mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk melakukan kordinasi dan kesiapan pelaksanaan kunjungan SAMSAT JEMPOL ke kantor Geuchik dalam wilayah kecamatan Blang Mangat. Kegiatan ini sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dengan hadirnya layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke kantor SAMSAT.
“Cukup dengan melengkapi KTP, STNK dan Notice Pajak Asli proses layanan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilayani di lokasi kunjungan SAMSAT JEMPOL dengan waktu sekitar 2 menit selesai pembayaran dan cetak notice PKB”, papar Chaidir”
Camat Blang Mangat Ridha Fahmi, saat di minta keterangan oleh Media menyampaikan sangat menyambut positif dan antusias terhadap hadirnya SAMSAT JEMPOL di kantor gesyik dalam wilayah kecamatan Blang Mangat akan sangat membantu masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat sebenarnya sangat antusias dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena itu merupakan dokumen wajib yang harus di miliki masyarakat namun terkadang karena jarak ke kantor SAMSAT yang jauh dan ketiadaan waktu sehingga masyarakat tidak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor.
Ka perwakilan PT. Jasa Raharja kota Lhokseumawe, Sumariadi, SE menyampaikan pembayaran klaim asuransi bagi korban kecelakaan di jalan raya jika pajak kendaraan bermotor menunggak maka klaim asuransi tersebut tidak bisa di proses, karena dalam notice pajak kendaraan ada premi asuransi yang dibayarkan oleh masyarakat. kami menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar selalu memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor, santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dengan rincian meninggal dunia : Rp. 50.000.000, Cacat tetap : Rp. 50.000.000 (max), Biaya perawatan : Rp. 20.000.000 (max), Biaya Ambulan : Rp. 500.000, Biaya P3k : Rp. 1.000.000 (max) dan Biaya Penguburan : Rp. 4.000.000
Kegitan Sosialisasi juga menyampaikan kepada masyarakat tentang pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 maret 2022.
Sampai dengan tgl 14 Februari 2022 masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Lhokseumawe mencapai 3.362 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat “harap ka UPTD Wil V BPKA tersebut secara optimis.
Reporter : Ilyas : Photo : Ilyas : Editor : Endang