Home / BERITA

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:47 WIB

Forum Kajian Mahasiswa Lintas Makassar Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Samsat Makassar

MAKASSAR – Forum kajian mahasiswa Lintas Makassar ( FKMLM ) Melakukan Aksi unjuk rasa di depan pintu masuk kantor UPT Samsat Makassar jalan Andi Mappanyukki sekira pukul 14.30 WITA pada Rabu (16/02/2023)

Saat melakukan orasi koordinator jendral FABLO mengatakan bercerminlah pada kondisi negara saat ini banyak problem yang tak kunjung terselesaikan.

Menurut FABLO termasuk banyak gelas yang mengalih fungsikan kekuasaan menjadi sarana untuk mengakumulasi modal sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Lanjut fablo kelompok tertentu tanpa memikirkan bagaimana kondisi sosial yang terjadi di mana permasalahan inilah yang kemudian harus diberantas karena berpotensi besar memenjarakan cita-cita negara yaitu kesejahteraan rakyat kolektif,”Jelasnya.

Tindakan pemungutan liar atau pungli merupakan bagian dari pada tindakan korupsi yang dapat menyebabkan instabilitas dan kerugian di berbagai pihak mulai dari tercorengnya nama baik instansi yang di dalamnya terdapat oknum yang bahkan pungutan liar dengan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat bagian dari pada tindakan korupsi,”Ungkapnya.

Baca Juga  Rekayasa Lalin di Sekitar GBK Tanggal 5 September 2024, Cek di Sini!

Menurut Pablo tugas pokok dan fungsi Samsat bertujuan memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegritas dan terkoordinasi dengan cepat tepat transparan serta akuntabel dan informatif.

Namun di dalam tubuh Samsat kota Makassar terjadi tindakan melanggar hukum yang sangat merugikan masyarakat yakni tindakan pungli tersebut berawal dari laporan beberapa orang dengan inisial mi 30 tahun yang melakukan perpanjangan STNK untuk kendaraan roda dua di kantor Samsat kota Makassar pada saat itu tarif pajak dipatok oleh oknum pihak Samsat Kota Makassar.

Baca Juga  Surat Pengunduran Diri Deputi di BPMA Beredar, Rupanya Hoax

Pada saat itu tarif yang dipatok oleh pihak oknum Samsat kota Makassar 200.000 ribu sedangkan kalau mengacu pada PP nomor 60 tahun 2016 biaya perpanjangan STNK hanya sebesar 100.000 kemudian laporan dari masyarakat yang berinisial ( DT 42 TAHUN ), yang melakukan perpanjangan STNK kendaraan roda empat di mana saat itu oknum pihak Samsat kota Makassar mematok harga sebesar Rp.350.000.

Sedangkan jika kita merujuk pada PP nomor 60 tahun 2016 biaya perpanjang STNK untuk kendaraan roda empat hanya sebesar Rp.200.000 jelas hal tersebut menggambarkan bagaimana di dalam tubuh Samsat kota Makassar terdapat upaya pungli yang terjadi secara masif dan sistematis,” pungkasnya.

Kontributor : Muh Arifin | Photo : Arifin | Editor : Muh Arifin

Share :

Baca Juga

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur