Home / BERITA

Kamis, 24 November 2022 - 05:50 WIB

Enam Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Kejati Menjalani Tes Kesehatan dan Kejiwaan

DKI JAKARTA – Enam Orang Peserta Seleksi Terbuka untuk Pengisian Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2022 menjalani tes kesehatan dan tes kejiwaan, Rabu 23 November 2022 pukul 08:00 WIB s/d 14:00 WIB dan bertempat di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung.

Pelaksanakan tes kesehatan dan tes kejiwaan/Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) terhadap 6 orang peserta seleksi terbuka untuk pengisian Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2022.

Adapun 6 orang peserta seleksi terbuka yang menjalani tes kesehatan dan tes kejiwaan, yakni:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.
4. Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Imam Wijaya, S.H., M.Hum.
5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Yulianto, S.H., M.H.
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Supardi, S.H., M.H.

Baca Juga  MKGR Sumut Terpecah Sedangkan Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat

Tes kesehatan dan tes kejiwaan yang dijalani oleh peserta meliputi pemeriksaan swab antigen, pemeriksaan laboratorium untuk darah dan urine, EKG (elektrokardiografi), wawancara medis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan kejiwaan (psikiatri) obyektif: MMPI dan Millon Clinical Multiaxial Inventory (MCMI) sebagai salah satu pemenuhan persyaratan sehat jasmani dan rohani dari para peserta. Adapun tes kesehatan dan tes kejiwaan ini dilakukan oleh tim dokter yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional dan berintegritas pada suatu daerah terutama wilayah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan (terdiri dari 7 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan), pengisian jabatan tersebut menjadi strategis dikarenakan Kepala Kejaksaan Tinggi merupakan pelaksana fungsi penuntutan dan fungsi Kejaksaan lainnya pada daerah tingkat provinsi. Oleh karenanya, mekanisme seleksi terbuka ini merupakan upaya pencarian talenta terbaik untuk menduduki Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang sejalan dengan Pasal 1 angka 13 dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kali Baru Lakukan Pendampingan Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan

Pelaksanaan tes kesehatan dan tes kejiwaan/Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) merupakan salah satu rangkaian dari proses seleksi terbuka untuk pengisian Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2022. Dalam pelaksanaan tes ini, dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Dr. Mohamad Dofir, Kepala Biro Kepegawaian Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M. serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Reporter : MS | Photo : Mangapul Saragih | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital

BERANDA

Data Terbaru BPBD: Kerusakan Gempa Bogor M 4,1 Melonjak dari 17 Jadi 253 Rumah

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?