MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang suporter berinisial F.Y.F., yang terjadi pada 29 Juli 2025, usai laga final Piala AFF U-23 antara Tim Nasional Indonesia dan Vietnam di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara kolektif, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
“Korban saat itu sedang beristirahat bersama rekan-rekannya setelah pertandingan. Kemudian sekelompok orang dari salah satu komunitas suporter mendatangi korban dan melakukan kekerasan secara fisik,” ujar AKBP Budi dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif penganiayaan diduga berkaitan dengan ketegangan antar suporter terkait pencopotan spanduk tak berizin di dalam stadion.
Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, menjelaskan bahwa seluruh alat visual seperti spanduk, banner, maupun alat musik yang dibawa ke dalam stadion internasional harus mendapat izin dari panitia dan disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan, seperti dari FIFA atau AFC.
“Tidak diperbolehkan membawa spanduk atau alat musik tanpa izin. Semua harus melalui proses administrasi resmi. Kelompok suporter yang terdaftar biasanya sudah memahami aturan ini dan rutin berkoordinasi dengan panitia,” jelas Patilatu.
Penyidik menyebutkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
B.A. (34): Diduga memukul kepala korban dan menyeretnya ke kerumunan.
A.K. (34): Diduga menendang perut dan memukul wajah serta kaki korban.
Y.I.A. (31): Diduga menendang punggung korban.
M.H. (31): Diduga menendang bagian kepala dan wajah korban dari samping.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 26 detik yang kini dijadikan salah satu barang bukti oleh pihak kepolisian.
Dalam pengusutan kasus ini, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Rekaman video berdurasi 26 detik;
Jaket warna biru dongker;
Potongan celana pendek;
Beberapa unit ponsel;
Barang-barang pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan beberapa orang yang berada di sekitar lokasi saat kejadian, telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh pendukung sepak bola, khususnya suporter Timnas Indonesia, agar tetap menjunjung tinggi sportivitas dan tidak mudah terpancing emosi.
“Kita semua bangga dengan perjuangan Timnas Garuda. Namun jangan biarkan euforia berubah menjadi tindakan kekerasan. Dukunglah tim nasional dengan cara yang damai dan tertib,” tutup AKBP Budi Prasetya. (Ranto)







