Home / BERANDA / BERITA

Kamis, 4 Juli 2024 - 07:42 WIB

Dugaan Pungli Dekat Stasiun Cakung, Dishub DKI Kini Sebut Retribusi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Dishub DKI menyebutkan penarikan uang Rp 600 ribu per bulan itu sebagai retribusi.

“Pungutan disetor sebagai pendapatan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp 600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo

Dia menyebutkan, dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) Parkir Dishub Jakarta Timur. Hal itu mengacu kepada surat tugas Kepala Unit Parkir nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.

Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan sebesar Rp 600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan.

Baca Juga  Masyarakat Minta PT Barapala Angkat Kaki dari Unterudang

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum lima satuan ruang parkir (SRP) atau 125 meter persegi, lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Selain kewajiban perizinan parkir, lokasi tersebut termasuk objek wajib pajak parkir sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI

Kemudian, apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub.

Baca Juga  WANITA MANDIRI ; MENANGIS BUKAN BERARTI LEMAH

“Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir. Jadi harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta,” ujar Syafrin.

Penyedia Parkir Dimintai Uang
Seperti diketahui, pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus membayar ke Dishub DKI untuk meminta izin.

“Kami izin ke Dishub saja. Per bulan ada yang minta Rp 600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya,” kata Kodir.

Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir yang lokasi parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri. Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung. (Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK