MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sebuah rumah di Kabupaten Aceh Utara. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya peristiwa pembakaran terjadi pada Senin dini hari, tanggal 7 April 2025 yang lalu tehadap rumah milik Suhaimi (29), seorang mahasiswa yang terletak di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dalam kejadian tersebut dilaporkan tidak ada korban jiwa meski rumah mengalami kerusakan serius.
Setelah menerima laporan masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua orang terduga, yaitu EJ (48 tahun) yang berprofesi wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan M (41 tahun) berprofesi sebagai petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. EJ ditangkap lebih dahulu, sementara M ditangkap pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025, di rumahnya yang berada di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Rabu siang (30 Juli 2025), Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa dari tangan para terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 6 butir peluru kaliber 9 mm, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, dan 1 buah korek api gas.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya, S.H., menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga EJ mengaku membakar rumah karena merasa kecewa terhadap korban yang disebutnya pernah menipunya dalam urusan narkotika. Untuk membakar rumah, EJ diduga menggunakan botol plastik berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Polisi juga menyebutkan bahwa senjata api rakitan tersebut diduga diperoleh EJ dari M. Keterangan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kedua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terjaganya keamanan dan ketertiban. (**)






