Home / BERITA

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:18 WIB

Dua Terduga Pembakaran Rumah di Aceh Utara Diamankan, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE –  Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sebuah rumah di Kabupaten Aceh Utara. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebelumnya peristiwa pembakaran terjadi pada Senin dini hari, tanggal 7 April 2025 yang lalu tehadap rumah milik Suhaimi (29), seorang mahasiswa yang terletak di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dalam kejadian tersebut dilaporkan tidak ada korban jiwa meski rumah mengalami kerusakan serius.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua orang terduga, yaitu EJ (48 tahun) yang berprofesi wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan M (41 tahun) berprofesi sebagai petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Baca Juga  MAHFUD BAKAL "KEOK" LAWAN DENNY ?

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. EJ ditangkap lebih dahulu, sementara M ditangkap pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025, di rumahnya yang berada di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Rabu siang (30 Juli 2025), Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa dari tangan para terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 6 butir peluru kaliber 9 mm, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, dan 1 buah korek api gas.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya, S.H., menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga EJ mengaku membakar rumah karena merasa kecewa terhadap korban yang disebutnya pernah menipunya dalam urusan narkotika. Untuk membakar rumah, EJ diduga menggunakan botol plastik berisi bahan bakar jenis Pertalite.

Baca Juga  Dosen Unimed Dorong PKK Tanjung Rejo Ubah Sampah Dapur Jadi Pupuk Bernilai Jual

Polisi juga menyebutkan bahwa senjata api rakitan tersebut diduga diperoleh EJ dari M. Keterangan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kedua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terjaganya keamanan dan ketertiban. (**)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

BERITA

CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara