MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (UNIGHA) dilaporkan ke kepolisian oleh salah satu staf kampus setelah terlibat dalam aksi demonstrasi pada 16 Mei 2025. Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan internal kampus, antara lain perubahan statuta, transparansi anggaran, dan dugaan penyelewengan beasiswa.
Presiden Mahasiswa UNIGHA, Mohd Agil Gunawan, menyebut dua mahasiswa yang diproses hukum adalah Muhammad Pria Al-Ghazi selaku koordinator lapangan, serta Mirzatul Akmal sebagai peserta aksi. Laporan terhadap keduanya muncul setelah terjadi kericuhan dalam aksi yang berlangsung di lingkungan kampus tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah BEM Nusantara Aceh, Ismoka Subki, menyampaikan keberatannya terhadap langkah pelaporan ke polisi. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog.
“Pelaporan ini bisa dilihat sebagai pembatasan terhadap suara kritis mahasiswa. Aksi demonstrasi adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang,” ujar Ismoka di Banda Aceh ( 20/07/2025)
Menurutnya, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
BEM Nusantara Aceh meminta pihak kampus untuk mencabut laporan terhadap dua mahasiswa tersebut dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka juga menyerukan agar kampus menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan kritik. (Rifqi)







