Home / BERITA

Minggu, 29 Januari 2023 - 19:42 WIB

Dua Bersaudara Tersangka Pengedar Narkoba

KALBAR  – Dua bersaudara YMS dan YZ terduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Landak di lokasi yang berbeda selama dua hari berturut – turut.

Berawal dari laporan Masyarakat, terduga YMS melakukan transaksi jual beli terhadap barang terlarang jenis Sabu di rumahnya membuat Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dirumahnya sendiri pada Jum’at (27/01/2023)

Dua hari berturut – turut Satresnarkoba Polres Landak berhasil amankan dua pelaku pengedar barang haram itu di 2 TKP berbeda. YMS sendiri berhasil dibekuk Dirumah nya  pada pukul 15.30 yang beralamat Jl. Pangeran Cinata Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Satu hari kemudian, anggota Resnarkoba kembali mendapat informasi mencurigakan terhadap warga yang berinisial YZ  yang notabene adalah saudara YMS yang sebelumnya lebih dahulu diamankan petugas, membawa Narkotika dari arah luar kota Ngabang.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan,S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba IPTU Asep Tabrani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

” Ada dua kejadian, personil Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku dari TKP dan hari yang berbeda,” jelas IPTU Asep Tabrani Minggu (29/01/2023).

Kasat Narkoba Polres Landak lebih lanjut menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang dicurigai menjual narkotika, kemudian petugas dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga  Pecah Telur! Hakim Danish Podium 3 Moto3 Italia, Pembalap Malaysia Pertama Naik Podium GP Sejak 2016

“Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Sdra. YMS Bin (alm) Y AK ada menjual Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Jl. Pangeran Cinata Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap sdra. YMS dirumahnya,” lanjut IPTU Asep.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika berjenis Shabu di lantai. 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong. Kemudian ditemukan diatas kasur 1 (satu) buah baki yang diatasnya ditemukan 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Landak guna proses lebih lanjut,” ujar IPTU Asep.

Atas perbuatannya YMS terancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kemudian petugas Kepolisian satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah jalan raya Dengoan Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pada saat petugas Kepolisian menunggu di tepi jalan raya kemudian melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna orange metalik Nopol : KB 1772 LE kemudian petugas melaksanakan pembuntutan dan pada saat pembuntutan mobil tersebut masuk di Gang Pantak Ayo Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, dan saat mobil tersebut akan putar balik petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan kemudian langsung mengamankan pelaku yang saat itu ada di dalam mobil tersebut,” papar Kasat.

Baca Juga  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

Kasat memaparkan, pada saat di lakukan penggeledahan dengan di saksikan perangkat desa Tebedak di dalam mobil tersebut di temukan sejumlah barang bukti berupa Satu buah kantong plastik warna hitam berisi 1 kotak warna hitam berisi 1 buah plastik klip transparan berisi 10 plastik klip transparan berisi Kristal diduga narkotika jenis shabu. Dan satu buah plastic klip transparan berisi 4 plastic klip transparan berisi Kristal diduga narkotika jenis shabu. Beserta 5 bungkus plastik klip transparan kosong. Sedangkan Sabu seberat 56,18 Gram

” Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas IPTU Asep.

Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

BERITA

CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat