Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol - Media Literasi

Home / BERITA

Senin, 1 September 2025 - 14:00 WIB

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

Baca Juga  Disnakermobduk Aceh : Tutup Program Pemagangan Dalam Negeri

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Baca Juga  Tingkatkan Minat Baca Dispersip Aceh Utara Bedah Buku Hindustan Diary

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya. (H.Ranto)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolres Tangsel Jenguk Korban Ledakan di Pamulang, Serahkan Bantuan Sosial

BERITA

Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis : Polri Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Chryshnanda

BERITA

Komandan Garda Kamtibmas Kabupaten Langkat Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

BERITA

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan ke BPJS dan Rumah Sakit

BERITA

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

BERITA

Nyawa Pemuda 25 Tahun Melayang Akibat Tawuran Geng di Bekasi

BERITA

Diguyur Hujan, Massa Tetap Long March ke DPR dengan Tertib

BERITA

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kredit PT Sritex