Home / BERITA

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:04 WIB

Dewan Pers Klarifikasi 5 Poin Terkait Tidak Perlunya Pendaftaran Perusahaan Pers

JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan siaran pers No.07/SP/DP/II/2023 tentang Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan. Jakarta, Senin (27/02/2023)

Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.

Sehubungan dengan hal itu, ada 5 poin yang perlu dilakukan Dewan Pers untuk klarifikasi, sebagai berikut :

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 ini tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Baca Juga  Polisi Polda Metro Jaya Gelar "Satu Jam Mengaji", Ajak Warga Makmurkan Masjid

2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:

– Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.

– Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.

Baca Juga  Bendera Bulan Bintang Berkibar Saat Kampanye Akbar Partai Aceh di Aceh Barat

– Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.

– Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.

5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.

Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Dewan Pers mengajak semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers untuk memahami perbedaan pendataan dan pendaftaran perusahaan pers.

Reporter : EK | Photo : Net | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua DPRK Aceh Utara Bantah Isu Penjarahan Bantuan: Distribusi Sesuai Mekanisme Resmi

BERITA

Menuai Apresiasi, Respons Cepat Ditpamobvit PMJ Bantu Ibu Hamil di Natal Tiberias 2025 GBK

BERITA

Suami Temukan Istri Bersama Pria Lain, Laporan Resmi Masuk ke Polsek Cipondoh

ACEH

Peduli Warga Aceh Timur, SAPMA PP Aceh Salurkan Air Bersih dan Sembako

BERITA

JSI Sumenep Ingatkan Petugas Belakang Kampus UINSA: Tertibkan PKL Tanpa Lukai Kemanusiaan

BERITA

Polisi Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Pelaku dan Ratusan Obat Keras Disita

BERITA

Belasan Wartawan JSI Turun ke Jalan, Bantu PKL Belakang UINSA

BERITA

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura