Home / HUKUM

Rabu, 10 Januari 2024 - 03:48 WIB

BERHAK KAH ANAK BERSTATUS WNA MENJADI AHLI WARIS DARI PEWARIS YANG BERSTATUS WNI

Oleh :

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H.,C.T.L.C.,C.T.T (Managing Partner di T.S & Partners Law Firm)

Medialiterasi.id. | KONSULTASI HUKUM – Secara prinsip, anak tetap berhak mendapat warisan dari orang tuanya karena ada hubungan darah sebagaimana isi Pasal 832 KUHPerdata.

Bagaimana jika warisan berupa tanah?

Memang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang menyatakan:

Baca Juga  Amat Leumbeng, Pertanyakan kejelasan penerapan Syariat Islam secara Kaffah dan Bendera Aceh.

“Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”.

Larangan memiliki tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) tidak secara otomatis membuat hak mewarisi menjadi gugur, karena meski si anak sudah menjadi WNA bukan berarti hubungan darah nya menjadi hilang atau dengan kata lain anak yang menjadi WNA tidak menyebabkan hak warisnya menjadi gugur.

Baca Juga  Dua dari Tiga Terduga Kasus Kematian Lansia di Aceh Utara Diamankan Polres Lhokseumawe

Solusi atas status ahli waris sebagai WNA adalah dengan memberi ganti rugi kepada ahli waris yang WNA tersebut dalam bentuk uang tunai atau uang dari hasil penjualan tanah tersebut sesuai dengan porsi hak waris si anak yang menjadi WNA tersebut.

Jadi berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa anak yang berstatus WNA tetap berhak mewarisi.

Jakarta, 10 Januari 2024

Share :

Baca Juga

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

HUKUM

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Ungkap 1,2 Ton Sabu di Aceh

HUKUM

Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 7 Orang Ditangkap di China – Terancam Hukuman Mati

BERANDA

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, 12 Tersangka Diamankan dan 21 Motor Disita

HUKUM

Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Sabu 1,2 Ton di Pidie, Terkait Jaringan Internasional Tiongkok-Myanmar

ACEH

Gerebek Rumah di Meulaboh, Polisi Amankan 4 Orang Dugaan Promosi Jarimah Zina

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!