Home / BERITA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:11 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor saat laporan dibuat.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari instansi kependudukan di beberapa daerah, saksi rekan tersangka, serta saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli administrasi kependudukan, dan ahli digital forensik. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

Baca Juga  8 Desa di Kuta Makmur Keluhkan Jaringan Telekomunikasi

Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah data tersebut sesuai fakta. Penggunaan keterangan palsu tersebut diduga menimbulkan kerugian psikis bagi pelapor dan anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses penyidikan.

Baca Juga  Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Masjid Leupe, Kondisi Sehat

Penyidik juga mencatat bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait proses penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi tersangka diduga dilakukan dengan meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MH)

Share :

Baca Juga

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat

BERANDA

Aragón Jadi Akhir Pekan Pahit Honda Team Asia, Veda Pratama dan Zen Mitani Kehilangan Grip

ACEH

Aceh Timur Siaga Hujan Sedang Sampai Deras Hingga Pertengahan September, Waspada Banjir dan Longsor

BERANDA

Perceraian Tak Cukup Putus Nikah, Hak Nafkah hingga Harta Bersama Rawan Terabaikan di Mahkamah Syar’iyah

ACEH

Tiga Kali Ganti Bupati, Tiga Kali Ganti Camat, Jalan Rusak di Idi Tunong Tak Kunjung Perbaiki

BERITA

PERMAHI Jambi Soroti Tata Kelola dan Legalitas Koperasi Merah Putih