MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor saat laporan dibuat.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari instansi kependudukan di beberapa daerah, saksi rekan tersangka, serta saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli administrasi kependudukan, dan ahli digital forensik. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.
Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah data tersebut sesuai fakta. Penggunaan keterangan palsu tersebut diduga menimbulkan kerugian psikis bagi pelapor dan anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada Kamis (12/2/2026) pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses penyidikan.
Penyidik juga mencatat bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait proses penangkapan dan penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi tersangka diduga dilakukan dengan meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MH)







