Home / BERITA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:51 WIB

APDESI Aceh Tegaskan Tak Ada Aksi Demo Terkait Putusan MK, Pilih Jalur Politik Formal

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh menegaskan tidak akan melakukan aksi demonstrasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (geuchik) dari enam menjadi delapan tahun.

Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina Asgara, menyatakan organisasi akan mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme politik formal dan rapat kerja resmi, bukan jalanan.

“Sejak awal kami menegaskan, setiap keputusan strategis harus diambil melalui rapat kerja. Tidak ada arahan untuk melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/8/2025).

Menurut Muksalmina Asgara, sebagian kepala desa mengajukan uji materi karena Undang-Undang Desa telah mengubah masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.

“Kami berharap masa jabatan geuchik di Aceh disamakan dengan ketentuan nasional,” katanya.

Baca Juga  APDESI Aceh Utara Dorong Digitalisasi Publikasi Desa, Tekankan Kepatuhan Perbub

Dia menjelaskan bahwa hanya lima kepala desa yang mengajukan gugatan ke MK, meskipun aspirasi tersebut banyak disuarakan oleh pengurus APDESI Aceh.

“Gugatan ke MK itu hak personal. Secara kelembagaan kami menghormati, tetapi tidak ada keputusan resmi APDESI melalui rapat kerja,” tegasnya.

Aspirasi itu sebenarnya sudah pernah disuarakan dalam rapat umum gabungan APDESI Aceh pada 2014 di Banda Aceh dan disampaikan ke DPR Aceh serta Gubernur Aceh pada Juli 2023.

“Sikap kelembagaan kami sesuai dengan pernyataan sikap hasil rapat gabungan itu,” tambahnya.

Terkait DPP APDESI pusat, Muksalmina Asgara menegaskan tidak ada instruksi khusus mengenai gugatan ke MK.

“DPP hanya memberikan masukan atau kajian jika diminta. Tidak ada perintah khusus terkait gugatan itu,” jelasnya.

Baca Juga  SH UIN Ar-Raniry dan FSEI IAI Almuslim Aceh Teken MoA

Pasca putusan MK, para kepala desa kini fokus mengawal implementasi regulasi dan mendorong revisi UU Pemerintahan Aceh maupun UU Desa melalui jalur formal.

“Kami akan mengawal proses revisi undang-undang lewat mekanisme politik yang sah, bukan melalui aksi demonstrasi,” tegasnya.

Mengenai kekhawatiran bahwa perpanjangan masa jabatan bisa menurunkan dinamika demokrasi desa, Muksalmina Asgara mengatakan perbedaan pendapat wajar dan sehat.

“Semua pihak berhak memberikan pandangan. Itu bagus untuk mencari penyelesaian terbaik. Tapi menurut kami, perpanjangan masa jabatan tidak otomatis mengurangi demokrasi desa.”

Ia juga memastikan tidak terjadi konflik internal dalam APDESI Aceh.

“Sebagian besar kepala desa mendukung aspirasi ini secara pribadi, tetapi tidak ada gesekan atau perbedaan tajam. Kami semua sepakat menghormati apa pun keputusan hukum,” tutupnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT