Home / BERITA

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:51 WIB

APDESI Aceh Tegaskan Tak Ada Aksi Demo Terkait Putusan MK, Pilih Jalur Politik Formal

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh menegaskan tidak akan melakukan aksi demonstrasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (geuchik) dari enam menjadi delapan tahun.

Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina Asgara, menyatakan organisasi akan mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme politik formal dan rapat kerja resmi, bukan jalanan.

“Sejak awal kami menegaskan, setiap keputusan strategis harus diambil melalui rapat kerja. Tidak ada arahan untuk melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/8/2025).

Menurut Muksalmina Asgara, sebagian kepala desa mengajukan uji materi karena Undang-Undang Desa telah mengubah masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.

“Kami berharap masa jabatan geuchik di Aceh disamakan dengan ketentuan nasional,” katanya.

Baca Juga  Polisi Beraksi, Dua Orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Bener Meriah

Dia menjelaskan bahwa hanya lima kepala desa yang mengajukan gugatan ke MK, meskipun aspirasi tersebut banyak disuarakan oleh pengurus APDESI Aceh.

“Gugatan ke MK itu hak personal. Secara kelembagaan kami menghormati, tetapi tidak ada keputusan resmi APDESI melalui rapat kerja,” tegasnya.

Aspirasi itu sebenarnya sudah pernah disuarakan dalam rapat umum gabungan APDESI Aceh pada 2014 di Banda Aceh dan disampaikan ke DPR Aceh serta Gubernur Aceh pada Juli 2023.

“Sikap kelembagaan kami sesuai dengan pernyataan sikap hasil rapat gabungan itu,” tambahnya.

Terkait DPP APDESI pusat, Muksalmina Asgara menegaskan tidak ada instruksi khusus mengenai gugatan ke MK.

“DPP hanya memberikan masukan atau kajian jika diminta. Tidak ada perintah khusus terkait gugatan itu,” jelasnya.

Baca Juga  REGULASI HUKUM PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA.

Pasca putusan MK, para kepala desa kini fokus mengawal implementasi regulasi dan mendorong revisi UU Pemerintahan Aceh maupun UU Desa melalui jalur formal.

“Kami akan mengawal proses revisi undang-undang lewat mekanisme politik yang sah, bukan melalui aksi demonstrasi,” tegasnya.

Mengenai kekhawatiran bahwa perpanjangan masa jabatan bisa menurunkan dinamika demokrasi desa, Muksalmina Asgara mengatakan perbedaan pendapat wajar dan sehat.

“Semua pihak berhak memberikan pandangan. Itu bagus untuk mencari penyelesaian terbaik. Tapi menurut kami, perpanjangan masa jabatan tidak otomatis mengurangi demokrasi desa.”

Ia juga memastikan tidak terjadi konflik internal dalam APDESI Aceh.

“Sebagian besar kepala desa mendukung aspirasi ini secara pribadi, tetapi tidak ada gesekan atau perbedaan tajam. Kami semua sepakat menghormati apa pun keputusan hukum,” tutupnya. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi

ACEH

Meriahkan HUT RI ke-81, DPD PKS Aceh Timur Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

BERANDA

Kejar Target Rp3.426 Triliun, Pemerintah Perluas Basis Pajak hingga Sektor Informal

BERANDA

Kapal Induk Pertama Indonesia Berlayar dari Italia, Dikawal Fregat di Laut Merah

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin Inovator Transformasi Fiskal

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

BERANDA

Lansia di Yogyakarta Kehilangan PKH Gara-gara Masuk Desil 10, Dinsos Akan Verifikasi Ulang

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan