MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh menegaskan tidak akan melakukan aksi demonstrasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (geuchik) dari enam menjadi delapan tahun.
Ketua DPD APDESI Aceh, Muksalmina Asgara, menyatakan organisasi akan mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme politik formal dan rapat kerja resmi, bukan jalanan.
“Sejak awal kami menegaskan, setiap keputusan strategis harus diambil melalui rapat kerja. Tidak ada arahan untuk melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/8/2025).
Menurut Muksalmina Asgara, sebagian kepala desa mengajukan uji materi karena Undang-Undang Desa telah mengubah masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.
“Kami berharap masa jabatan geuchik di Aceh disamakan dengan ketentuan nasional,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa hanya lima kepala desa yang mengajukan gugatan ke MK, meskipun aspirasi tersebut banyak disuarakan oleh pengurus APDESI Aceh.
“Gugatan ke MK itu hak personal. Secara kelembagaan kami menghormati, tetapi tidak ada keputusan resmi APDESI melalui rapat kerja,” tegasnya.
Aspirasi itu sebenarnya sudah pernah disuarakan dalam rapat umum gabungan APDESI Aceh pada 2014 di Banda Aceh dan disampaikan ke DPR Aceh serta Gubernur Aceh pada Juli 2023.
“Sikap kelembagaan kami sesuai dengan pernyataan sikap hasil rapat gabungan itu,” tambahnya.
Terkait DPP APDESI pusat, Muksalmina Asgara menegaskan tidak ada instruksi khusus mengenai gugatan ke MK.
“DPP hanya memberikan masukan atau kajian jika diminta. Tidak ada perintah khusus terkait gugatan itu,” jelasnya.
Pasca putusan MK, para kepala desa kini fokus mengawal implementasi regulasi dan mendorong revisi UU Pemerintahan Aceh maupun UU Desa melalui jalur formal.
“Kami akan mengawal proses revisi undang-undang lewat mekanisme politik yang sah, bukan melalui aksi demonstrasi,” tegasnya.
Mengenai kekhawatiran bahwa perpanjangan masa jabatan bisa menurunkan dinamika demokrasi desa, Muksalmina Asgara mengatakan perbedaan pendapat wajar dan sehat.
“Semua pihak berhak memberikan pandangan. Itu bagus untuk mencari penyelesaian terbaik. Tapi menurut kami, perpanjangan masa jabatan tidak otomatis mengurangi demokrasi desa.”
Ia juga memastikan tidak terjadi konflik internal dalam APDESI Aceh.
“Sebagian besar kepala desa mendukung aspirasi ini secara pribadi, tetapi tidak ada gesekan atau perbedaan tajam. Kami semua sepakat menghormati apa pun keputusan hukum,” tutupnya. (EQ)







