Home / BERITA

Rabu, 24 September 2025 - 15:29 WIB

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda dalam Kasus Penipuan oleh Ninawati

MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumanter Tampubolon, yang juga menjadi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ninawati, menyampaikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajaran.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Wisnu, Direktur Krimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, serta Kasubdit Jatanras AKBP Jama Purba atas penanganan perkara ini,” ujar Henry di Medan, Selasa (23/9/2025).

Henry menjelaskan, Ninawati sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sementara itu, penyidik juga telah melakukan upaya paksa terhadap seorang terlapor berinisial JD karena tidak memenuhi dua kali panggilan.

Baca Juga  Pemprov Sumut Dorong PADU Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sumut

“Saya meyakini inisial JD terlibat, dan saya meminta agar penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” tegas Henry.

Kuasa hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution SH MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Partners, menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Menurutnya, tersangka Ninawati dan pihak lain menggunakan tipu daya serta bujuk rayu sehingga korban menyerahkan uang tunai secara bertahap.

“Tersangka Ninawati Cs sangat licin, sudah banyak korbannya. Kami meminta penyidik mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan siapa pun yang terlibat sebagai tersangka,” kata Irwansyah yang akrab disapa Ibey.

Baca Juga  Pencalonan Ahmad Irham Tajhi Jadi Ketua PW IPA Sumut Tuai Sorotan Tajam Soal Dugaan Eks Kader Banser

Selain kerugian uang, Henry juga menerima dokumen surat keterangan tanah yang diduga palsu dari Ninawati. Setelah dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen tersebut tidak terdaftar.

“Kami mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan dan pelaku lain segera ditangkap,” tegasnya.

Diketahui, Ninawati sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025 lalu dalam kasus penipuan calon taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Veda Ega Kena Long Lap Penalty, Misi Bangkit di Moto3 HungarianGP Makin Berat

BERANDA

WASPADA! Modus “Telepon Hening” Incar Warga Jakarta, Kominfo: Jangan Bilang “Halo” Dulu

ACEH

Kapolsek Pantee Bidari Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung di Aceh Timur

ACEH

DRAMA PENALTI! SMA N 1 Idi Rayeuk Kunci Mahkota Piala Bupati Al-Farlaky 2026

BERANDA

AS Tolak Visa Staf Timnas Iran, Teheran Tuding Diskriminasi Jelang Piala Dunia 2026

ACEH

Dana Stimulan Rumah Rusak Aceh Timur Cair Rp10,9 Miliar untuk 632 Unit

BERANDA

FIM Diskualifikasi Adrian Fernandez 6 Balapan, Poin Moto3 2026 Anjlok dari 90 ke 13

ACEH

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bantu Siswi Yatim yang Viral Kayuh Sepeda ke Sekolah