Home / BERITA / FIGURE

Jumat, 3 Maret 2023 - 03:52 WIB

Aksi Tunggal Mogok Makan Aktivis Sumenep Berujung Pingsan, Begini Kronologinya

Foto. Aksi Tambang Galian C Aktivisi Tolak Amir Hingga Pingsan

Foto. Aksi Tambang Galian C Aktivisi Tolak Amir Hingga Pingsan

Foto. Aksi Tambang Galian C Aktivisi Tolak Amir Hingga Pingsan

 

SUMENEP, — salahsatu aktivis yang melakukan aksi mogok makan didepan pemkab sumenep Terkait maraknya galian C Illegal masih terus melakukan aksi dihari kedua, Kamis 2 Februari 2023.

Pasalnya, aksi tersebut tetap dilakukan akibat ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menertibkan galian C yang ada diwilayah sumenep, “Ungkapnya Tolak Amir kepada media ini, Kamis 2 Maret 2023.

Tolak Amir, aktivis nekat yang melakukan aksi heroiknya terkait maraknya tambang galian c ilegal seorang diri di depan Kantor Bupati Sumenep itu, dimulai sejak Rabu, (1/3/2023) hingga Kamis, (2/3/2023).

Tidak cuma membentangkan poster seruan penutupan tambang galian c ilegal yang kini marak di Sumenep. Melainkan ia juga mogok makan sejak memulai aksi nyentriknya itu.

Hal itu ia lakukan dalam rangka merespon maraknya tambang galian C yang beroperasi secara ilegal di kota yang mendapat sebutan “Kota Keris”.

Amir, sapaan akrab aktivis tersebut mengatakan, bahwa selain membahayakan alam, tambang juga dapat mengancam kesehatan warga sekitar dan menyebabkan kerusakan alam di Sumenep.

“Debu-debu yang bertebaran pada saat proses penggalian, bisa membahayakan pada sistem pernapasan. Kemudian, alam sebaiknya dijaga dan dilindungi, bukan malah dirusak,” katanya.

Baca Juga  Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

Amin menyayangkan dalih kewenangan yang disampaikan pemkab sumenep, harusnya pemkab mengambil sikap tegas dalam hal ini, bukan semuanya di pasrahkan ke jawa timur.

Ini wilayahnya, selama ini pemkab sumenep hanya berdiam diri dan segala bentuk masalah dipasrahkan kejawa timur, paling tidak ada sikap dan rekomendasi untuk menutup pertambangan di sumenep, “Tegasnya.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan disumenep diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal karana sangat jelas nampak kerusakan lingkunganya dan dugaan aktivitas Galian C Ilegal tersebut Melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milliar Rupiah).

“Dan juga pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu milliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga milliar Rupiah)”, Paparnya.

Baca Juga  4 Gerhana Diperkirakan Terjadi Pada Tahun 2022

Berdasarkan pantauan media ini, aksi tunggal tersebut berakhir saat kejadian yang membahayakan tersebut terjadi pada Amir, hingga akhirnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moh. Anwar Sumenep, karena pingsan dan terkapar di jalan.

“Kata dokter, pingsannya Amir disebabkan kelelahan dan tidak makan. Apalagi saat melakukan aksi di hari pertama dalam kondisi hujan,” ungkap Aisyah, seorang perempuan yang ikut menolong Amir ke RSUD.

Kondisi Amir terkini sedang diinfus dan harus menggunakan tabung oksigen.

“Besok jika memungkinkan, akan tetap dilanjutkan. Karena mereka (Pemkab Sumenep, red.) sama sekali tidak memiliki hati nurani dan kepedulian terhadap alam,” katanya, sambil ditenangkan oleh teman-temannya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sumenep Ahmad Masuni menyampaikan bahwa dirinya sudah akan menemui yang bersangkutan, akan tetapi tidak mau.

“Dan hari selasa mendatang pihaknya bersama dengan tim akan berangkat ke provinsi jatim dalam rangka koordinasi terkait hal tersebut”, Singkatnya kepada media ini, Jumat 3 Maret 2023 Pagi. (Toifur)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?