Home / BERITA

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Aksi Mahasiswa di Mahkamah Agung, Desak Eksekusi Aliansi

MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, pada 4 Agustus 2025. Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025, mereka mendesak agar PN Binjai segera menerbitkan surat perintah eksekusi terhadap Samsul Tarigan.

Tak hanya bersurat, massa AMSUB juga menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan:

“Pak Presiden Prabowo, Samsul Tarigan katanya kebal hukum. Puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkap segera Samsul Tarigan, Pak. Barisan rakyat Sumut mendukungmu.”

Koordinator aksi, Zahid Mutawali Hasibuan, mengatakan bahwa penundaan eksekusi mencederai keadilan. “Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.

Aksi serupa dilakukan oleh Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka membentangkan spanduk dengan tuntutan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotek, dan Eksekusi ST.”

Orator aksi, Arya Sinurat, menyampaikan bahwa hukum terkesan tebang pilih. “Barak narkoba di Langkat ditertibkan, tapi diskotek di lahan negara di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?” ujarnya.

Baca Juga  Kantor DPRD Jawa Timur dan 4 Rumah Terduga Kasus Korupsi di Geledah KPK

Mahasiswa menilai lambannya penegakan hukum justru memberi ruang bagi tumbuhnya kejahatan terorganisir, termasuk bisnis hiburan malam ilegal yang diduga dikendalikan oleh Samsul Tarigan di wilayah Binjai, Deli Serdang, dan Langkat.

Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Simorangkir. Ia bahkan sempat menggelar aksi protes di depan rumah dinas Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut, menuntut penutupan diskotek Marcopolo—yang sebelumnya bernama Sky Garden—yang disebut berdiri di atas lahan negara.

Kasus ini berawal dari dugaan penguasaan ilegal terhadap lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare, dengan 75 hektare ditanami sawit dan 5 hektare digunakan untuk pembangunan diskotek Titanic Frog.

Pada 20 November 2024, PN Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Samsul Tarigan. Namun, Pengadilan Tinggi meringankan hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi dari jaksa dan terdakwa, sehingga putusan kembali ke vonis awal PN Binjai: 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga  Tokoh Ulama dan Ribuan Jama'ah Zikir Memperingati Harlah Majelis Ta'lim Sirul Mubtadin di Kuta Makmur

Samsul Tarigan sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei 2023, setelah diduga menyerang aparat kepolisian saat razia. Ia akhirnya ditangkap di Kabupaten Tanah Karo.

Dengan adanya putusan kasasi, seharusnya tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi. Namun hingga kini, publik masih menunggu kepastian penegakan hukum.

Lambannya proses eksekusi membuat publik bertanya-tanya: Apakah hukum hanya tajam ke bawah? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi Samsul Tarigan?

Desakan kini tidak hanya datang dari mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga mulai merambah ke ranah politik. Presiden Prabowo pun mulai diseret dalam pusaran desakan sebagai simbol penegakan hukum yang bersih dan tegas. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

1.275 Rumah Lolos Verifikasi, Pemko Lhokseumawe Mulai Salurkan Bantuan Stimulan Pascabencana

BERITA

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana kepada Penggerak Program Gizi dan Rantai Pasok Polri

BERITA

UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

BERITA

Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA

Bencana Berlapis: Korban Banjir Aceh Timur Jadi Korban Kembali Akibat Verifikasi yang Gagal

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram, Etomidate, dan Happy Water di Cakung

ACEH

Konflik Agraria Aceh Timur Memanas, Keuchik dan Warga Dipanggil Polda Aceh, 400 KK Terdampak

ACEH

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum