MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUKON -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir untuk seluruh wilayah terdampak, menyusul meningkatnya curah hujan dan meluasnya banjir di sejumlah kecamatan. Penetapan itu dituangkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025, yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM (Ayah Wa), pada Senin (23/11/2025).
Status siaga darurat berlaku selama 54 hari, mulai 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026, dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi lapangan.
Keputusan ini juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Sementara itu, BMKG Stasiun Klimatologi Aceh memprediksi puncak musim hujan terjadi pada November–Desember 2025, dan Aceh Utara termasuk wilayah berpotensi tinggi mengalami banjir.
Berdasarkan data sementara BPBD Aceh Utara per Ahad (23/11/2025) pukul 24.00 WIB, banjir telah merendam berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, dayah, meunasah, kantor pemerintahan, UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, serta ribuan rumah warga.
Banjir menggenangi 7 kecamatan dengan total 81 desa, yaitu: Tanah Jambo Aye : 11 desa, Seunuddon : 16 desa, Baktiya : 43 desa, Samudera : 1 desa, Langkahan : 1 desa, Syamtalira Aron : 1 desa, Muara Batu : 8 desa.
Tercatat 3.985 jiwa dari 2.481 KK terdampak banjir, dengan 1.592 jiwa dari 519 KK mengungsi di delapan titik pengungsian. Korban terdampak mencakup 54 ibu hamil, 319 balita, dan 89 lansia.
Bupati Aceh Utara turun langsung menyalurkan bantuan masa panik ke sejumlah titik pengungsian, antara lain di:
Desa Matang Jurong (Tanah Jambo Aye), Paya Dua Uram, Lhok Rambideng, Ulee Rubek Timur (Seunuddon), Baktiya, Langkahan.
Bantuan yang diberikan meliputi beras, makanan anak-anak, lauk pauk siap saji, biskuit, mie instan, telur, minyak goreng, kecap, sambal, sarden, dan air mineral.
Penetapan status siaga darurat bertujuan mempercepat penanganan banjir dan memudahkan koordinasi pemerintah daerah dengan BPBA, BNPB, Dinas Sosial Aceh, Kementerian Sosial, serta instansi lainnya dalam proses pemulihan hingga awal Januari 2026. (EQ)







