
LHOKSEUMAWE – Melalui kuasa hukum Yulfan, SH., Syarifuddin membantah tuduhan upaya penabrakan terhadap salah satu oknum polisi baktiya seperti yang diberitakan oleh sejumlah media seusai sebelumnya, sanggahan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu sore di Lantai Dua Taufiq Kupi, Lhokseumawe (25/01/2023)
Kuasa hukum Syarifuddin mengatakan, kejadian bermula saat dua wanita mengatasnamakan diri sebagai debt colector yang berencana menyita satu unit mobil Toyota CALYA milik Tgk Syarifuddin di salah satu dorsmer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada tanggal 17 Januari 2023 pukul 15 WIB yang lalu.
Yulfan, SH mengatakan, kedatangan dua wanita yang menggunakan mobil berwarna putih menjumpai kliennya Saifuddin untuk menyita mobil CAYLA merah yang bernomor polisi BM 1144 EM. Yulfa juga menyebutkan kedua wanita tersebut mengaku dari perusahaan leasing Toyota Astra Financial Service (TAF)
“Pada saat kedua wanita tersebut ingin menyita mobil, kliennya meminta kelengkapan berkas penyitaan dan surat tugas yang dikeluarkan pihak perusahaan leasing, namun kedua wanita tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat apapun terkait penyitaan yang mereka lakukan”, Tutur Kuasa Hukum Tgk Syarifuddin dalam Confrence Persnya.
Percekcokan antara Tgk Syarifuddin dengan kedua wanita tersebut pun sempat terjadi dan salah satunya menghubungi seseorang melalui telepon selular dan meminta yang bersangkutan untuk datang ke dorsmer. Tidak lama kemudian, beberapa lelaki tiba dan kembali terjadi perdebatan antara Tgk Syarifuddin dengan laki – laki tersebut.
“Kemudian merampas Hp dari tangan Tgk Syarifuddin dan memaksanya untuk megendarai mobilnya menuju ke Polsek Baktia dengan didampingi”, tutur Yulfan.
Kuasa hukumnya mengatakan, setiba di Polsek Baktia, Syarifuddin baru mengetahui bahwa yang bersamanya adalah Wakapolsek Baktia. Sempat melakukan adu mulut, dan Syarifuddin pun meminta izin pulang untuk beristirahat dirumahnya karena baru tiba di Baktiya dirumah keluarganya setah menempuh perjalanan jauh dari Riau.
“Pada saat Tgk Syarifuddin ingin pulang mengendarai mobilnya, Wakapolsek Baktiya mencoba menghadang dan ingin menutup pintu pagar, namun sudah terlambat, sehingga Wakapolsek pun mencoba merebut kunci melalui jendela namun gagal, sehingga Wakapolsek pun melompat ke mobil kliennya”, ujar Yulfan, SH.
Lanjut kuasa hukum menambahkan, melihat aksi berbahaya yang dilakukan oleh Wakapolsek, kliennya meminta agar segera turun dari mobilnya, namun hal itu tidak dihiraukan oleh Wakapolsek, sehingga Tgk Syarifuddin mengendarai mobilnya dengan kecepatan rendah. Berjalan sekitar 300 meter dari Polsek Baktiya, Wakapolsek kemudian meminta kepada Syarifuddin berhenti, kemudian Wakapolsek pun turun dan diduga menelpon anggota Polsek lainnya.
“Karena ketakutan Tgk Saifuddin pun mengendarai mobilnya menuju Gampong Alue Dama, sesampai di dekat Pesantren Syarifuddin turun dan menenangkan diri di seputaran kebun areal pesantren, tidak lama kemudian pihak kepolisian pun mendatangi lokasi kebun tersebut dengan melepaskan beberapa kali tembakan sebelum Tgk Syarifuddin ditangkap”, papar Kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Basriadi selaku adik kandung Syarifuddin menyayangkan kejadian pemukulan terhadap abang kandungnya yang menyebabkan keretakan di tempurung kepala, memar dan lebam di sekujur tubuh terutama di area dada, dan menyebabkan bibir pecah dan terluka sehingga berkurangnya fungsi motorik di bagian tangan, pinggang dan kaki, bahkan abang kandungnya mengalami trauma berat dan depresi.
Reporter : EK | Photo : Endang | Editor : Endang







