![]()
GAYO LUES – Dua pelaku penggelapan sepeda motor yang berinisial K (26) warga desa Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan dan pria inisial RA (26) warga Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara diringkus anggota Satreskrim Polres Gayo Lues pada Jum’at (23/12/2022)
Akp Zhia Ul Archam, S.I.K. menceritakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari Saudara AA terkait Penggelapan Sepeda Motor miliknya yang dibawa oleh Saudara K dan RA di Bale Musara.
“Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues berkoordinasi dengan Polsek Rumah Bundar terkait peristiwa penggelapan Sepeda Motor tersebut”, papar AKP Zia Ul Archam.
Sekira pukul 01.00 Polsub Sektor Rumah Bundar berhasil mengamankan Sepeda Motor dan jajaran satreskrim langsung mengamankan pelaku guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka mengaku Sepeda Motor tersebut rencana nya akan di bawa ke Kuta Cane untuk di jual dan dari tangan tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa 2 Unit Handphone hasil dari tindak pidana pencurian yang tersangka lakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Gele Kec.Blangkejeren Kab.Gayo Lues.
“Tersangka K dan RA kita amankan lantaran melakukan penggelapan Sepeda Motor,” ungkap Kasatreskrim AKP Zhia UI.
Untuk tersangka R merupakan Redivis kasus pencurian pada tahun 2019 di Kabupaten Sidempuan Prov.Sumatera Utara dan baru saja bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.
Reporter : EK | Photo : Ist | Editor : Endang







