Home / BERITA

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:03 WIB

Pengadilan Negeri Lhoksukon, Sidang Perkara Perdata Sengketa Lahan di Lokasi

ACEH UTARA – Pengadilan Negeri Lhoksukon terjun kelokasi melakukan pemeriksaan Perkara Perdata no 1/Pdt.G/2022/PN – Lsk.terhadap objek yang sengketa oleh pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang terletak di Dusun Drintihang Gampong Alue Rambee, Kamis (24/03/2022)

Kasus yang sudah lama bergulir ini membuat Pengadilan Negeri Lhoksukon melakukan pengukuran terhadap kebun yang diklaim kepemilikan atas nama Erika Hutapea bersama Iptu Marjoni sebagai Penggugat, sedangkan Hamdan bersama Tgk Anwar merupakan pihak tergugat.

Agenda sidang lapangan pun digelar pada Kamis 31 Maret 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara yang di hadiri oleh kedua belah pihak, baik yang menggugat dan tergugat.

Muhibfuddin mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran lahan, pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon akan melanjutkan persidangan perkara dikantor pengadilan, sekaligus menganjurkan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk membawa saksi untuk diperiksa.

Baca Juga  Polisi Ringkus Dua Jambret Viral Saat CFD Di Sudirman

Dalam pengukuran sengketa lahan ini juga dihadiri oleh Muhibfuddin, SH.MH selaku
Ketua Majelis Hakim pengadilan Aceh Utara, Inda Hakim sebagai Anggota, Nurul Hikmah juga sebagai Anggota dan Rauzah sebagai Panitera.

Sedangkan dari pihak Badan Pentanahan Nasional (BPN) Aceh Utara diwakili oleh Zul Andriansyah sebagi ketua dan Cut Rizkiya Mulya, SH selaku anggota.

Sedangkan kuasa hukum dari penggugat dipercayakan kepada Fuadi Baktiar, SH dan Samsul Bahri, SH. Sedangkan kuasa hukum tergugat dipercayakan kepada Mustafa M Zein, SH

Adapun kuasa hukum Saifullah.Sos, sebagi camat Kuta Makmur dan Jufri Abdurrahman selaku Geuchik Alue Rambe yang dipercayakan kepada U Suprianto, SH

Baca Juga  Pelabuhan Krueng Geukueh Terbuka Untuk Perdagangan Internasional

Pengukuran objek yang menjadi sengketa ini ikut didampingi oleh Serda Juliandi selaku Babinsa Gampong Alue Rambe, Serda Saiman selaku Anggota Koramil 02 Kuta Makmur, Serda Heri Iswadi, AIPDA Junaidi sebagai Kanit Res Polsek Kuta Makmur, sekaligus ikut didampingi oleh Jufri Abdurrahman Rahman selaku Geuchik Desa Alu Rambe Beserta jajarannya.

Geuchik Alue Rambee menambahkan, sejauh ini pihak nya selaku Geuchik Gampong sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaksanaan pengukuran lahan antara penggugat dan tergugat Alhamdulillah berjalan dengan tertib seperti yang diharapkan”, pungkas Jufri.

Reporter : (Jf) | Photo : Jufri | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran

BERITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Berlangsung, RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah

BERITA

As SDM Kapolri Sambut Kontingen Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum WATA Championship 2026

BERITA

Rusak Sejak Lama, Jalan Sido Mulyo Hambat Ekonomi dan Akses Pendidikan

ACEH

Tak Beri Ampun, Polres Aceh Timur Libas Wartawan 7-2 di Laga Mini Soccer