Home / BERITA

Sabtu, 19 Maret 2022 - 02:35 WIB

Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Saifuddin Ibrahim, Abu Janda Hadir Membela

Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD (Photo.Wikipedia)

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polisi menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim karena dianggap lakukan penistaan terhadap Agama Islam (19/03/2022)

Mahfud MD menilai penyataan Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al Qur’an dihapus menimbulkan kegaduhan antar umat beragama.

Melansir dai Populis, Selain meminta Saifuddin untuk di tangkap, Mahfud MD juga meminta Chanel YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim juga di tutup.

“Waduh itu bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya meminta kepolisian segera menyelidiki itu”, Kata Mahfud MD

Baca Juga  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,44 Persen, Sektor Pertanian Jadi Andalan

Dalam hal ini, Menko Polhukam meminta agar Chanel YouTube Pendeta Syarifuddin juga di tutup.

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar umat”, papar Menko Polhukam.

Mahfud mengatakan, ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana di atur dalam UU no 5 tahun 1969.

Permintaan Menko Pulhukam ini menuai kontra Permadi Arya atau lebih sering disapa dengan sebutan Abu Janda.

Abu Janda meminta kepada Mahfud MD tidak menggunakan pasal penodaan Agama untuk menjerat Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga  Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Dorong Hilirisasi Pertanian dan Penguatan Komunitas Petani Sumut

“Tolong pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit -dikit pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak… apalagi sampai pendeta dimasukin bui”, ucap Abu Janda di Instagam @permadiaktivis2, dilansir dari populis, Kamis 17
Maret 2022.

Abu Janda beranggapan ada banyak penistaan agama dari pihak muslim yang tidak diproses, sembari mencontohkan dan menyeret nama ustad kondang Abdul Shomad.

Sumber : Populis | Foto : Wikipedia Mahfud MD | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi