![]()
MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026).
Kapolres menjelaskan, dari 12 tersangka yang diamankan, enam orang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut.
Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam tersangka yang diduga berperan sebagai penadah berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Menurut Kapolres, polisi turut menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Petugas juga mengamankan satu kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang dicuri kemudian diduga dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Penyidik masih mendalami alur transaksi, termasuk peran masing-masing tersangka dalam dugaan jaringan pencurian dan penadahan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP terhadap dugaan tindak pidana pencurian, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP terhadap dugaan penadahan. Penerapan pasal tersebut mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk membantu proses identifikasi dan pencocokan kendaraan yang telah diamankan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang asal-usul maupun dokumen kepemilikannya tidak jelas karena berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan.
Polres Lhokseumawe menyatakan akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan setiap tersangka dan memeriksa lebih lanjut dua orang yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kabupaten Aceh Utara. (EQ)







