MEDIALITERASI.ID | PIDIE – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap laboratorium rahasia produksi sabu-sabu (metamfetamin) di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga terhubung dengan jaringan narkotika internasional. Dalam penggerebekan pada Rabu, 22 Oktober 2026, petugas menyita total barang bukti yang mencapai 1,2 ton bruto.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Pidie, Jumat (23/10/2026).
Kapolri menjelaskan, laboratorium tersebut ditemukan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Dari lokasi utama, petugas mengamankan sekitar 20 drum berisi sabu cair dan 500 kilogram sabu kristal.
“Proses yang mereka lakukan sangat sistematis, terstruktur, dan menunjukkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh ahli kimia berpengalaman,” tegas Jenderal Suyudi.
Jejak Panjang dari Myanmar Utara
Menurut Kapolri, penyelidikan jaringan ini telah berlangsung sejak Februari 2026, ketika pengiriman ratusan kilogram metamfetamin cair mulai terdeteksi. Jalur penyelundupan disebut bermula dari Myanmar Utara, melewati Laos dan Thailand, sebelum masuk ke Banda Aceh pada 18 Mei 2026.
Jaringan tersebut melibatkan sejumlah warga negara Tiongkok dan warga negara Indonesia.
Dua warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42) tercatat berangkat dari Yunnan, Tiongkok, dengan transit di Malaysia pada 21 Mei 2026, dan tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026.
“Mereka menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari, melakukan survei di wilayah tersebut, kemudian kembali ke Malaysia 2 Juni 2026,” kata Suyudi.
Pada akhir Juli 2026, jaringan itu kembali mengirim hampir satu ton metamfetamin cair melalui jalur yang sama. Modus yang digunakan, cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas.
Pergerakan Oktober dan Instruksi Percepatan Produksi
Pergerakan jaringan kembali terdeteksi pada Oktober 2026. Pada 15 Oktober, LJ dan XM berangkat dari Kunming, Tiongkok, menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana mereka bertemu dengan seorang WNI berinisial B. Seorang tersangka lain berinisial MN disebut membantu pengaturan akomodasi.
Pada 16 Oktober, B berangkat dari Kuala Lumpur menuju Banda Aceh, lalu melanjutkan perjalanan ke Samalanga, Kabupaten Bireuen. LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh sehari kemudian.
Suyudi mengungkapkan, pada 18 Oktober 2026, seseorang berinisial LX yang berada di Tiongkok dan disebut sebagai pimpinan LJ, menginstruksikan percepatan produksi sabu di Pidie.
Gerebek 5 Lokasi di Aceh
Berbekal informasi keberadaan LJ dan XM di Pidie, tim gabungan melakukan penindakan pada 22 Oktober 2026 pukul 14.40 WIB di ruko Jalan Dayah Tanoh.
Polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk LJ dan beberapa orang berinisial F, MY, AK, serta AY. Selain lokasi utama, penindakan juga dilakukan di empat lokasi lain di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, asal-usul pasti seluruh bahan baku, serta jalur distribusi hasil produksi sabu tersebut. Polisi menegaskan proses penyidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya rantai pasokan narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah Aceh sebagai lokasi produksi.(*)
Penulis: Redaksi Media Literasi
Editor: Ayah Didien







